Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Temindung Creative Hub Terus Dikembangkan, Masih Butuh Penguatan Sarana dan Prasarana

    Juli 15, 2026

    Koperasi Merah Putih, Antara Ambisi Negara dan Ujian Kemandirian Desa

    Juli 15, 2026

    Bawaslu Bontang Gandeng Media Perangi Hoaks dan Politik Uang Jelang Pemilu 2029

    Juli 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»Dishub Kaltim, Gelar Penegakan Hukum ODOL
    Nasional

    Dishub Kaltim, Gelar Penegakan Hukum ODOL

    MartinusBy MartinusJuli 14, 201802 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    INSITEKALTIM SAMARINDA – Dinas Perhubungan Kaltim bekerjasama dengan BPTD Wilayah XVII, Polresta Kukar dan Dinas Perhubungan Kukar melaksanakan kegiatan penegakan hukum pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL) kendaraan angkutan barang di wilayah Kutai Kartanegara di daerah Bukit Biru dan Jahab Tenggarong, Selasa (10/7/2018).
    Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Salman Lumoindong mengatakan, ODOL merupakan kelebihan dimensi atau ukuran dan kelebihan muatan kendaraan angkutan barang. Di mana kegiatan tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan dan mewujudkan keselamatan Lalu Lintas dan angkutan jalan khususnya angkutan barang.
    “Salah satu ukuran kinerja angkutan barang di jalan, selain kecepatan dan ketetapan pelayanan terkait sarana angkutan yang digunakan, juga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan pelayanan angkutan di jalan,” kata Salman Lumoindong di Samarinda. Ketertiban dan kepatuhan dimaksud misalnya jumlah barang yang dimuat sesuai dengan Jumlah Berat yang di-Ijinkan (JBI) sebagaimana tertera pada Buku Uji (Keur) dan pengemudi mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, dimensi dan daya angkut kendaraan serta kelas jalan yang dilaluinya.
    Dalam pelaksanaan kegiatan ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang, total 72 unit angkutan barang berhasil diamankan dan ditindak sesuai aturan perundang-undangan.
    “Ini akan terus kita lakukan. Sehingga ketertiban berlalu lintas di jalan bagi pengguna angkutan barang semakin tertib. Dengan begitu, masyarakat juga merasa aman,” jelasnya.(humas kaltim)

    Wartawan sukri

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    20 Juta Kiloliter Bensin Masih Impor, Bahlil: Akan Kita Konversi ke Etanol

    Mei 22, 2026

    Bahlil Ingatkan KKKS, Segera Serahkan PI Kaltim

    Mei 21, 2026

    Rekrutmen CASN 2026 Makin Dekat, Kepala BKN Pastikan Pengumuman Segera Dirilis

    Mei 20, 2026

    Sertifikasi Gratis Jadi Bekal Peserta Magang Hadapi Dunia Kerja

    Mei 7, 2026

    Kolaborasi Tiga Kekuatan: Jurus Baru Cetak Talenta Siap Kerja dan Siap Cipta Lapangan Kerja

    Mei 5, 2026

    Anak Muda Didorong Jadi Pencipta Kerja di Tengah Dominasi Sektor Informal

    Mei 3, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Temindung Creative Hub Terus Dikembangkan, Masih Butuh Penguatan Sarana dan Prasarana

    Nur AjijahJuli 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltim Awang Khaliq mengatakan, sebagai…

    Koperasi Merah Putih, Antara Ambisi Negara dan Ujian Kemandirian Desa

    Juli 15, 2026

    Bawaslu Bontang Gandeng Media Perangi Hoaks dan Politik Uang Jelang Pemilu 2029

    Juli 15, 2026

    Rp20 Miliar APBD Perubahan untuk Porprov Kaltim Dipastikan Tak Sentuh Pembangunan Venue

    Juli 15, 2026

    Dinkes Kota Samarinda Genjot Skrining HIV, Baru Capai 45 Persen, Dari Target 43.189 Sasaran

    Juli 15, 2026
    1 2 3 … 3,216 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.