Insitekaltim, Samarinda – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda Asli Nuryadin menyampaikan pihaknya tengah mengurai kekosongan sejumlah jabatan kepala sekolah di Kota Samarinda.
Hal tersebut disampaikannya usai Rapat Pembahasan Permohonan Addendum NK/RK PBPU Pemda Kota Samarinda yang diajukan oleh BPJS Kesehatan Cabang Samarinda di Gedung BPKAD Lantai 4 Balai Kota Samarinda, Selasa, 24 Februari 2026.
Asli mengakui, sebelumnya posisi kepala sekolah yang kosong terbilang cukup banyak. Namun saat ini, kekosongan tersebut mulai diurai secara bertahap melalui mekanisme yang menyesuaikan regulasi terbaru.
“Rekrutmen kepala sekolah sekarang tidak seperti dulu. Kalau dulu rolling bisa langsung mengisi, sekarang kita berusaha rolling dulu. Ini sudah dirapatkan dengan Pak Sekda dan BPSDM,” ujarnya.
Ia menjelaskan, langkah pertama adalah menggeser kepala sekolah yang sudah definitif untuk menyesuaikan kebutuhan dan kondisi di masing-masing sekolah. Setelah itu, barulah kekosongan yang ada akan diisi melalui promosi guru yang memenuhi syarat.
“Nanti yang kosong kita promosikan gurunya. Jadi dua tahap, yang sudah sama-sama definitif kita geser dulu, baru yang kosong kita isi berikutnya,” jelasnya.
Menurut Asli, percepatan pengisian jabatan ini penting agar tidak menghambat administrasi sekolah, termasuk dalam penandatanganan ijazah yang harus dilakukan oleh kepala sekolah definitif atau minimal telah mengantongi nota persetujuan dari wali kota.
Dalam prosesnya, Disdikbud juga melibatkan unsur pengawasan serta Dewan Pendidikan agar seluruh tahapan berjalan transparan dan diketahui publik. Ia menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah saat ini memiliki tanggung jawab yang semakin berat.
“Bukan hanya urusan administrasi, tapi juga sebagai leader dan manajer yang mengurus sekolah,” tegasnya.
Selain mempertimbangkan kompetensi, faktor domisili juga menjadi perhatian. Asli mencontohkan wilayah seperti Bantuas dan Makroman yang berjarak cukup jauh dari pusat kota, sehingga penempatan kepala sekolah harus memperhitungkan kesiapan dan jarak tempuh.
“Bantuas itu sekitar 40 kilometer dari sini. Jadi kita harus selektif mencari teman-teman yang memang tidak terkendala jarak, apalagi ibu-ibu,” katanya.
Ia menambahkan, terdapat ketentuan yang harus dipenuhi, di antaranya minimal golongan III/c untuk promosi serta batas usia maksimal 56 tahun. Seluruh proses kini juga dilakukan melalui aplikasi resmi dari kementerian terkait.
“Sekarang semua melalui aplikasi, baik dari Kemenpan RB maupun sistem dari pusat. Insyaallah kita akan urai kekurangan ini,” tutupnya.
Asli menekankan, sebagai insan pendidikan, ia ingin memastikan para kepala sekolah tidak hanya kuat secara administratif, tetapi juga secara kepemimpinan dan mentalitas, demi menciptakan suasana kebatinan yang kokoh dalam memajukan sekolah di Kota Samarinda.
