Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    PDIP Dorong RUU Perampasan Aset Rampung, DPR Pasang Target 15 Desember

    Agustus 29, 2026

    Parkir Teras Samarinda Jadi Potensi PAD, Jasno Dorong Sistem Portal

    Agustus 29, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Plaza 21 Citra Niaga Jadi Kantong Parkir

    Agustus 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Samarinda»Disdag Samarinda Tertibkan Pedagang di Pasar Pagi, Larang Jualan di Koridor dan Luar Kios
    Samarinda

    Disdag Samarinda Tertibkan Pedagang di Pasar Pagi, Larang Jualan di Koridor dan Luar Kios

    Andika SaputraBy Andika SaputraMaret 31, 2026Updated:Juli 2, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kadisdag Kota Samarinda, Nurrahmani saat menyampaikan pernyataan pers (Insitekaltim/Andika)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda mulai melakukan penertiban terhadap pedagang di kawasan Pasar Pagi yang masih berjualan di luar kios dan memanfaatkan koridor sebagai tempat berdagang.

    Kepala Disdag Kota Samarinda Nurrahmanimenegaskan, langkah ini merupakan bagian dari evaluasi sejak Pasar Pagi kembali dibuka pada Desember lalu.

    Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu dibenahi agar fungsi pasar sebagai ruang perdagangan sekaligus ruang publik dapat berjalan dengan tertib dan nyaman.

    “Sejak dibuka kita terus evaluasi. Ada beberapa yang harus ditertibkan, terutama pedagang yang tidak berjualan di dalam kiosnya dan justru menggunakan area luar atau koridor,” ujarnya, Selasa 31 Maret 2026.

    Penertiban tersebut juga dilakukan untuk memastikan ruang publik tetap dapat diakses dengan baik oleh pengunjung, tanpa terganggu aktivitas jual beli yang tidak sesuai peruntukan.

    Selain itu, pihaknya juga melakukan pendataan terhadap ruko atau kios yang belum difungsikan secara optimal oleh pemiliknya.

    “Ini menjadi agenda bersama antara Disdag, Satpol PP, dan bagian hukum untuk menentukan langkah penanganan yang tepat,” jelasnya.

    Dalam tahap awal, Disdag melakukan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada pedagang. Mereka diberikan pemahaman bahwa berjualan di luar area kios tidak diperkenankan sesuai aturan yang berlaku.

    Sebagai bentuk toleransi pedagang masih diperbolehkan menampilkan barang dagangan di depan kios dengan batas maksimal sekitar 50 sentimeter dari area kios.

    “Kita beri ruang display sekitar setengah tegel atau kurang lebih 50 cm, supaya tetap rapi dan estetika pasar terjaga,” katanya.

    Nurrahmani mengakui adanya perbedaan posisi kios seperti kios di bagian sudut (hook) yang memiliki ruang lebih luas dibandingkan kios di bagian dalam. Namun hal tersebut tidak menjadi alasan untuk melanggar aturan.

    “Kalau semua keluar dengan alasan di dalam tidak laku justru itu akan menciptakan kebiasaan yang salah. Pembeli memang cenderung memilih yang mudah terlihat tapi kalau semua tertib di dalam, pembeli juga akan menyesuaikan,” tegasnya.

    Ia menambahkan kondisi pasar yang tidak tertib justru berpotensi menurunkan minat pengunjung, terutama jika akses menjadi sempit dan rawan gangguan keamanan seperti pencopetan.

    Ke depan Disdag akan segera menerbitkan surat resmi sebagai tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilakukan. Hal ini untuk memastikan seluruh pedagang memahami dan mematuhi aturan yang ada.

    “Kami akan surati lagi secara resmi. Jadi kalau nanti ada tindakan, itu sudah sesuai prosedur,” ujarnya.

    Terkait adanya penolakan dari pedagang, Nurrahmani menilai hal tersebut sebagai hal yang wajar. Namun, penertiban tetap harus dilakukan demi kepentingan bersama.

    “Keinginan pedagang tentu banyak tapi semua harus ada aturannya. Kami hanya menjalankan aturan yang sudah ada, bukan membuat aturan baru,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Sungai Mahakam Hadapi Masalah Alur hingga Tata Kelola, Pengelolaan Terpadu Dinilai Mendesak

    Agustus 7, 2026

    150 Anak Jadi Tersangka Narkoba dalam 10 Bulan, BNN Dorong Penguatan Rehabilitasi

    Juli 20, 2026

    Rooftop Pasar Pagi Bakal Jadi Kafe Panorama Sungai Mahakam

    Juli 19, 2026

    42 Calon Paskibraka Samarinda Digembleng Disiplin, Integritas, dan Jiwa Bela Negara

    Juli 17, 2026

    Kemiskinan Samarinda Turun, Serapan Anggaran Dinsos Baru 31 Persen

    Juli 15, 2026

    BUMRT Bakal Kelola Kandang Anti Bau, Varia Niaga Siapkan Model Bisnis dan Pendampingan

    Juli 14, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    PDIP Dorong RUU Perampasan Aset Rampung, DPR Pasang Target 15 Desember

    Andika SaputraAgustus 29, 2026

    Insitekaltim, Jakarta – PDI Perjuangan menegaskan dukungannya terhadap penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang…

    Parkir Teras Samarinda Jadi Potensi PAD, Jasno Dorong Sistem Portal

    Agustus 29, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Plaza 21 Citra Niaga Jadi Kantong Parkir

    Agustus 29, 2026

    Banjir Kampung Jawa Belum Tuntas, Jasno Desak Drainase Pasundan Dilanjutkan

    Agustus 28, 2026

    Terowongan Rampung Tapi Belum Dibuka, Jasno Soroti Izin Kementerian

    Agustus 28, 2026
    1 2 3 … 3,305 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.