Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pajak UMKM Naik, Dana untuk Ekspansi Usaha Terancam Habis untuk Kewajiban Fiskal

    Juni 2, 2026

    Tak Semata Hafalan, Pancasila Jadi Pedoman Generasi Muda dalam Bersikap

    Juni 1, 2026

    Kasus Dugaan Malapraktik di AWS Jadi Ujian Kepercayaan Publik, Dewas Turun Evaluasi

    Juni 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Dinsos Kawal Dua Bantuan Pusat yang Masih Berjalan di Kutim
    Advertorial

    Dinsos Kawal Dua Bantuan Pusat yang Masih Berjalan di Kutim

    SeliBy SeliMei 28, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Kepala Dinsos Kutai Timur, Jamiatul Khair Daik melalui Sekretarisnya Sudarto saat diwawancarai oleh Insitekaltim.com di ruangannya, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Jumat (28/5/2021)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus mengawal bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat kepada masyarakat di daerah yang masih berjalan yaitu bantuan pangan non tunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH).

    Kedua jenis bantuan ini diberikan oleh pemerintah pusat kepada masyarakat di daerah setiap bulannya.

    “Masyarakat yang mendapat bantuan jenis PKH sebanyak 10.000 kepala keluarga (KK) sedangkan BPNT sebanyak 15.231 KK,” ungkap Kepala Dinsos Kutim Jamiatul Khair Daik melalui Sekretaris, Sudarto saat diwawancarai oleh Insitekaltim.com di ruangannya, Kantor Dinsos, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Jumat (28/5/2021)

    Ia menjelaskan BPNT merupakan bantuan sembako dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang diberikan kepada masyarakat miskin berupa uang serta disalurkan melalui rekening.

    Dimana bagi masyarakat yang memperoleh BPNT wajib menukarkan di elektronik warung gotong royong (e-warong).

    “BPNT diberikan kepada masyarakat miskin sebesar Rp 200 ribu per bulan per KK,” jelas Sudarto.

    Sedangkan besaran bantuan PKH itu diberikan kepada masyarakat miskin yang memiliki tanggungan anak yang masih sekolah. Adapun nominalnya berbeda-beda sesuai dengan jumlah anak sekolah dalam keluarga tersebut. Pasalnya PKH ini untuk menjamin kesehatan dan pendidikan anak bagi keluarga miskin.

    Sehingga setiap tiga bulan sekali pihak Kemensos selalu melakukan evaluasi terhadap capaian perkembangannya.

    “Bagi penerima PKH ini dipastikan juga mendapat BPNT. Namun sebaliknya, bagi masyarakat yang mendapat BPNT belum tentu mendapat PKH,” pungkas Sudarto.

    Hal tersebut terkadang menjadikan kesenjangan dalam masyarakat terkait penerima bantuan. Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa pemerintah tidak adil dalam memberikan bantuan.

    “Padahal bantuan tersebut sudah dikaji secara mendalam dan sesuai kondisi masyarakat miskin di Indonesia berdasarkan data dan faktual keluarga,” tutup Sudarto.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Rudy Mas’ud Pastikan Segiri Bisa Dipakai Borneo FC Berlaga di Kancah Asia

    Mei 18, 2026

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Mei 15, 2026

    Latsar CPNS Kutim Ditutup dengan Pesan Ketangguhan

    Mei 15, 2026

    IKAMBA Kaltim Resmi Dilantik, Seno Aji Soroti Peran Strategis Warga Manggarai Barat

    Mei 15, 2026

    Enam Raperda Di Luar Jalur Disepakati, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Satu Tahun

    Mei 14, 2026

    Temindung Creative Hub Jadi Motor Baru Ekraf Kaltim, Rindekrafda 2026–2030 Disiapkan

    Mei 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pajak UMKM Naik, Dana untuk Ekspansi Usaha Terancam Habis untuk Kewajiban Fiskal

    SittiJuni 2, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Perubahan aturan pajak melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 mulai…

    Tak Semata Hafalan, Pancasila Jadi Pedoman Generasi Muda dalam Bersikap

    Juni 1, 2026

    Kasus Dugaan Malapraktik di AWS Jadi Ujian Kepercayaan Publik, Dewas Turun Evaluasi

    Juni 1, 2026

    Tambang Mulai Lesu, Samarinda Siaga Antisipasi Gelombang PHK dan Pelemahan Daya Beli

    Juni 1, 2026

    Libur Hari Lahir Pancasila, Edulab Samarinda Dipadati Pengunjung

    Juni 1, 2026
    1 2 3 … 3,114 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.