Insitekaltim, Samarinda – Sebagian besar penghuni lapas dan rutan merupakan pengguna narkotika, yang seharusnya dapat diarahkan ke program rehabilitasi melalui pendekatan restorative justice atau keadilan kolaboratif.
Demikian pengakuan Kepala Dinkes Kaltim Jaya Mualimin, tentang penanganan pengguna narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) Kalimantan Timur (Kaltim), di Kantor Gubernur Kaltim, Senin, 22 Juni 2026.
Untuk itu Dinas Kesehatan Kalimantan Timur (Dinkes Kaltim), terus mengoptimalkan peran Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Sebagai bagian dari upaya mengurangi overkapasitas, lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di daerah.
Kepala Dinkes Kaltim Jaya Mualimin mengatakan, langkah tersebut telah dilaporkan kepada Gubernur Kalimantan Timur dan mulai diimplementasikan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim.
“Sebagian besar penghuni lapas dan rutan merupakan pengguna atau pencandu. Dengan pendekatan rehabilitasi, mereka bisa mendapatkan penanganan kesehatan yang lebih tepat dibandingkan harus memenuhi lapas dan rutan,” ujar Jaya.
Dengan rehabilitasi lanjutnya, banyak pengguna narkoba yang nantinya dapat ditempatkan di fasilitas rehabilitasi milik pemerintah. Baik di puskesmas maupun rumah sakit, sehingga tidak seluruhnya harus menjalani penahanan di lapas atau rutan.
Ia menjelaskan, Kalimantan Timur saat ini memiliki 35 IPWL yang tersebar di puskesmas, rumah sakit, dan balai rehabilitasi.
Namun selama ini keberadaan fasilitas tersebut belum dimanfaatkan secara optimal karena sebagian besar kasus pengguna narkoba tetap berakhir di lapas maupun rutan.
Jaya mengungkapkan, salah satu pengguna narkoba bahkan telah dirujuk ke Puskesmas Karang Sari, Balikpapan, untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan.
“Kami berharap ini menjadi awal yang baik. Pengguna yang telah melalui proses hukum dapat menjalani rehabilitasi dan tidak harus memenuhi rutan atau lapas,” katanya.
Selain mendukung pemulihan penyalahguna narkoba, kebijakan tersebut diharapkan, dapat menjadi solusi atas persoalan overkapasitas lapas dan rutan yang selama ini menjadi perhatian pemerintah daerah dan instansi terkait.

