Reporter : Ahmad – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Paser – Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Paser menetapkan AB sebagai tersangka, setelah sebelumnya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi. AB disangka dalam upaya menguntungkan diri sendiri atau orang lain, penyalahgunaan kewenangan atas jabatan yang ada padanya hingga berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara.
Penetapan ini berkaitan dengan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran belanja pegawai (TPG, Tukin dan Honor PPNPN) pada Madrasah Tsanawiyah Negeri Samuntai di Desa Samuntai, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser periode tahun anggaran 2015 sampai tahun 2017. Dimana diketahui tersangka merupakan operator staf pengelola keuangan di MTsN Samuntai.
Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI ditemukan kerugian negara sekitar Rp 3.447.946.530.
Kepada Insitekaltim, Kasat Reskrim Polres Paser AKP Ferry Putra Samodra didamping Kanit Tipikor Polres Paser Ipda Andi Ferial membenarkan bahwa pada Kamis (9/7/2020) telah dilakukan pemeriksaan terhadap AB, yang kemudian dilanjutkan dengan penahanan di Rutan Polres Paser guna proses lebih lanjut.
“Hari Jum’at kita tetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya kami telah mengumpulkan, melakukan sita barang bukti berupa surat dokumen penting, rekening koran lalu pemeriksaan para saksi dan Saksi Ahli Pidana Korupsi dari BPK RI Jakarta dan Unair Surabaya.” ungkap AKP Ferry
Menurutnya penetapan tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.