Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Desember 2020, Ada Dua Kasus Pembunuhan di Sangkulirang
    Daerah

    Desember 2020, Ada Dua Kasus Pembunuhan di Sangkulirang

    AdminBy AdminJanuari 9, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Syifa – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Satuan Reskrim Polres Kutai Timur menggelar rekonstruksi dua tindak pidana pembunuhan di Kecamatan Sangkulirang, pada pukul 17.30 Wita, Jumat (8/1/2021).

    Rekonstruksi yang digelar di Polres Kutai Timur tersebut sempat molor selama 1,5 jam karena menunggu penyelesaian kasus tersangka di Kejaksaan.

    Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kapolsek Sangkulirang Iptu Damiatus Jelatu mengatakan rekonstruksi digelar dengan tujuan untuk melihat secara jelas kejadian di tempat perkara tindak pembunuhan terjadi.

    “Dari rekonstruksi pembunuhan hari ini yang terjadi di Kecamatan Sangkulirang, bisa terlihat dengan terang benderang, tentang perbuatan pelaku terhadap korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia bulan lalu,” ujar Damiatus Jelatu saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

    Damiatus menambahkan, rekonstruksi juga membantu jaksa penuntut agar tidak ragu dalam tuntutan terhadap pelaku serta hakim juga dapat memberi putusan sesuai dengan perbuatan pelaku dan dapat seadil-adilnya.

    Rekonstruksi pertama yang digelar merupakan kasus pembunuhan seorang tukang bangunan di Jalan Al-Firdaus RT 12 Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang pada Kamis (3/12/2020).

    Dari rekonstruksi pertama, tersangka HG nekat menghabisi nyawa BH dengan menggunakan senjata tajam akibat salah paham dan tersinggung dengan perkataan korban.

    Sedangkan kasus kedua yang direkonstruksi adalah kasus pembunuhan di Nadila Km 40 Desa Mandu Dalam, Kecamatan Sangkuliran pada Minggu (27/12/2020).

    Di rekonstruksi kedua, korban RM dianiaya hingga tewas menggunakan sebilah parang oleh tersangka SL karena berselisih paham terkait motor milik adik SL yang dijual oleh RM.

    “Akibat dari perbuatan tersebut, keduanya terjerat pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara, pasal 351 ayat 3 dengan anacaman 7 tahun penjara, dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara,” jelas Damiatus.

    Selama Desember 2020, telah terjadi 2 kasus tindak pidana pembunuhan. Oleh karenanya, Damiatus berupaya meningkatkan sosialisasi ke masyarakat Kecamatan Sangkulirang agar tidak lagi terjadi kasus serupa.

    “Kami selaku anggota Polsek Sangkulirang akan meningkatkan sosaliasi betapa pentingnya nilai nyawa atau jiwa manusia, serta akan memberikan pemahaman tentang beratnya hukuman bagi para pelaku pembunuhan,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026

    Polisi Ringkus Residivis Pembobol Rumah di Samarinda, Uang Rp85 Juta hingga Emas Logam Mulia Digondol

    Juni 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Nur AjijahJuni 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Hingga saat ini, sebanyak 18 ribu warga, penerima manfaat telah terdata dan memperoleh…

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    Juni 19, 2026

    Fokus Utama Layanan Pemda, HIV Masih Jadi Tantangan Kesehatan, Samarinda Catat 492 Kasus Sepanjang 2025

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,156 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.