Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    APBD Perubahan 2026 Samarinda Berpotensi Defisit Rp600 Miliar

    September 20, 2026

    Dana Pemerintah Rp299 Triliun Masih Parkir di Bank BUMN, Kemenkeu Siapkan Penarikan Bertahap

    September 20, 2026

    Erau Adat Kutai Jadi Ruang Belajar Budaya, Hetifah Dorong Pengetahuan Warisan Kutai ke Generasi Muda

    September 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Politik»Demi Matangkan Regulasi, DPRD Samarinda Tambah Masa Kerja Pansus I
    Politik

    Demi Matangkan Regulasi, DPRD Samarinda Tambah Masa Kerja Pansus I

    Andika SaputraBy Andika SaputraAgustus 8, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim (Insitekaltim/Andika)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda memperpanjang masa kerja Panitia Khusus (Pansus) I untuk menyempurnakan materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), sementara tiga pansus lainnya telah menyelesaikan pembahasannya.

    Anggota DPRD Kota Samarinda Abdul Rohim mengatakan, Rapat Paripurna Internal Masa Persidangan II Tahun 2026 menjadi agenda penyampaian laporan hasil kerja masing-masing pansus terhadap Raperda yang sebelumnya telah dibahas bersama perangkat daerah dan pihak terkait.

    “Tiga pansus telah menyelesaikan pembahasannya, sedangkan satu pansus masih memerlukan waktu tambahan untuk pendalaman,” ujarnya usai rapat di Ruang Rapat Paripurna Lantai II DPRD Kota Samarinda, Jumat, 7 Agustus 2026.

    Abdul Rohim menjelaskan, tiga raperda yang telah rampung akan melanjutkan tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Dokumen hasil pembahasan nantinya disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menjalani proses evaluasi sebelum memasuki tahapan selanjutnya.

    Sementara itu, DPRD memutuskan memperpanjang masa kerja Pansus I karena masih terdapat sejumlah substansi yang dinilai perlu diperdalam dan disempurnakan.

    Langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat, selaras dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, serta mudah diterapkan ketika telah diberlakukan.

    Menurut Abdul Rohim keputusan tersebut mencerminkan komitmen DPRD untuk lebih mengutamakan kualitas pembahasan dibanding mengejar target waktu penyelesaian.

    Ia menilai setiap pasal dalam sebuah Raperda harus dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kendala implementasi di kemudian hari.

    “Kami ingin perda yang dihasilkan benar-benar matang dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

    Ia juga menegaskan bahwa rapat yang digelar merupakan Paripurna Internal, sehingga belum memasuki agenda pengambilan keputusan atau pengesahan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).

    Forum tersebut hanya menjadi wadah bagi masing-masing pansus untuk melaporkan perkembangan pembahasan kepada seluruh anggota DPRD.

    Abdul Rohim menambahkan, proses pembentukan sebuah Perda masih melalui tahapan yang cukup panjang. Setelah pembahasan di tingkat pansus selesai, Raperda masih harus menjalani penyempurnaan naskah, harmonisasi dengan regulasi yang berlaku, pembahasan lanjutan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), hingga evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelum dapat ditetapkan menjadi Perda.

    Karena itu, meskipun tiga pansus telah menuntaskan tugasnya, masyarakat masih perlu menunggu proses legislasi berikutnya hingga regulasi tersebut resmi memiliki kekuatan hukum.

    DPRD berharap seluruh tahapan dapat berjalan sesuai prosedur sehingga setiap Perda yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Kota Samarinda.

    Keputusan memperpanjang masa kerja Pansus I juga menjadi bukti bahwa DPRD Kota Samarinda memilih berhati-hati dalam menyusun produk hukum. Dengan pembahasan yang lebih mendalam, regulasi yang lahir diharapkan lebih efektif, implementatif, dan mampu memberikan manfaat bagi pembangunan serta pelayanan publik di Kota Samarinda.

     

    Abdul Rohim DPRD Samarinda Rapat Paripurna Raperda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    APBD Perubahan 2026 Samarinda Berpotensi Defisit Rp600 Miliar

    September 20, 2026

    Air Bersih Menipis, Dewan Samarinda Usul Dana Probebaya Bangun Sumur

    September 20, 2026

    Jembatan Lembak Cermin Ketimpangan Anggaran, Legislator Kaltim Sebut Kebijakan Pusat Zalim

    September 19, 2026

    DPRD Kaltim Minta Penjelasan PLN soal Pemadaman dan Gangguan Empat Pembangkit

    September 18, 2026

    Udara Samarinda Memburuk, 3.000 Masker Demokrat Ludes Kurang dari 30 Menit

    September 18, 2026

    Hampir 20 Tahun STS Berjalan, DPRD Kaltim Ancam Ubah Kawasan Jadi Zona Nelayan

    September 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    APBD Perubahan 2026 Samarinda Berpotensi Defisit Rp600 Miliar

    IraSeptember 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Samarinda menyoroti potensi defisit sekitar Rp600 miliar dalam…

    Dana Pemerintah Rp299 Triliun Masih Parkir di Bank BUMN, Kemenkeu Siapkan Penarikan Bertahap

    September 20, 2026

    Erau Adat Kutai Jadi Ruang Belajar Budaya, Hetifah Dorong Pengetahuan Warisan Kutai ke Generasi Muda

    September 20, 2026

    Berat Badan Naik Lagi Setelah Diet, Ini yang Terjadi pada Tubuh

    September 20, 2026

    Air Tanah Jadi Cadangan Saat Kemarau, Ini Temuan Unmul soal Sumur Bor di Kaltim

    September 20, 2026
    1 2 3 … 3,353 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.