Insitekaltim, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menegaskan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota dilakukan untuk mengkonfirmasi substansi program sekaligus memastikan keakuratan data sebagai dasar evaluasi kinerja pemerintah daerah.
Dalam forum dengar pendapat DPRD menilai data kependudukan menjadi salah satu indikator krusial dalam mengukur capaian pembangunan
Anggota Komisi III DPRD Samarinda Abdul Rohim menyampaikan, masih terdapat ketidaksesuaian antara data resmi dengan kondisi yang dirasakan di lapangan.
“Ini pertemuan perdana LKPJ. Salah satu data paling penting untuk menghitung capaian kinerja pemerintah adalah jumlah penduduk,” ujarnya.
Ia menjelaskan berdasarkan data administrasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), jumlah penduduk Kota Samarinda berada di kisaran 893 ribu jiwa. Namun secara kasat mata, jumlah orang yang berada di Samarinda diperkirakan telah melampaui satu juta jiwa.
“Data Dukcapil sekitar 893 ribu, tapi dari perkiraan yang berkembang di masyarakat itu sudah di atas satu juta,” jelasnya, Kamis 9 April 2026.
Selain itu ia juga menyoroti adanya perbedaan antara data Disdukcapil dengan Badan Pusat Statistik (BPS) 860 ribu, yang dinilai berpotensi memengaruhi perhitungan indikator ekonomi daerah.
“Kalau pembaginya berbeda hasilnya pasti berbeda. Ini berdampak pada penilaian apakah daerah sudah masuk kategori maju atau belum,” tegasnya.
Menurutnya, perbedaan jumlah penduduk akan memengaruhi perhitungan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita. Semakin besar jumlah penduduk yang digunakan, maka nilai PDRB per kapita akan semakin kecil.
“Kalau PDRB per kapita di atas 100 juta per tahun, bisa dikategorikan maju. Tapi kalau di bawah itu, belum,” tambahnya.
Agar pemerintah tidak keliru dalam membaca capaian pembangunan akibat penggunaan data yang belum sepenuhnya akurat.
“Jangan sampai seperti dashboard mobil terlihat aman, padahal indikator mesinnya bermasalah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Samarinda Eko Suprayetno mengatakan, perbedaan data terjadi karena perbedaan metode pendataan.
Menurutnya, data administrasi hanya mencatat penduduk yang memiliki dokumen resmi seperti KTP dan Kartu Keluarga, sedangkan data lain dapat mencakup seluruh orang yang berada di wilayah tersebut.
“Orang yang ada di Samarinda bisa lebih dari satu juta, tapi penduduk resmi harus dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga,” jelasnya.
Ia menyebutkan, jumlah penduduk berdasarkan data administrasi hingga semester II tahun 2025 tercatat sebanyak 893.385 jiwa.
Selain itu, dinamika jumlah penduduk juga dipengaruhi oleh mobilitas keluar masuk warga. Hingga April 2026, jumlah penduduk yang keluar tercatat sebanyak 2.330 orang, sedangkan yang datang sebanyak 2.057 orang.
“Artinya jumlah yang keluar lebih tinggi dibandingkan yang datang,” ujarnya.
DPRD pun meminta agar data kependudukan yang digunakan dalam LKPJ dapat ditinjau ulang agar proses evaluasi kinerja pemerintah daerah dapat dilakukan secara lebih akurat dan objektif.

