Insitekaltim, Samarinda – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda belum menemukan dokumen terkait data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karyawan PT Wahana Oetama Tirta Samarinda (WOTS) dalam arsip yang dimiliki instansi tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Disnaker Kota Samarinda, Yuyum Puspitaningrum, saat ditemui di DPRD Kota Samarinda, Jumat, 11 September 2026. Pernyataan tersebut muncul di tengah polemik keberlanjutan kerja 44 karyawan PT WOTS setelah berakhirnya kerja sama perusahaan dengan Perumdam Tirta Kencana.
Yuyum mengatakan, pihaknya hanya dapat menjadikan dokumen yang tercatat di Disnaker sebagai dasar untuk menindaklanjuti persoalan ketenagakerjaan.
“Memang riil kami cari di kantor memang belum ada,” ujar Yuyum.
Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan dari pihak HRM PT WOTS yang sebelumnya menyebut para pekerja telah terdaftar BPJS sejak 2012.
Menurut Yuyum, apabila pihak perusahaan memiliki dokumen atau laporan yang menunjukkan kepesertaan tersebut, data itu perlu disampaikan agar dapat diverifikasi. Disnaker, kata dia, terbuka untuk membantu pekerja sepanjang terdapat dasar hubungan kerja yang jelas.
“Kalau mereka mengadukan, minta bantuan dimediatorin asalkan jelas ada perjanjian kerjanya, insya Allah Dinas Tenaga Kerja akan bantu,” katanya.
Terkait rencana pembentukan tim investigasi oleh Komisi II dan Komisi IV DPRD Samarinda, Yuyum memastikan Disnaker siap memberikan informasi yang dimiliki apabila diperlukan.
“Kalau memang ada apa yang kita punya, kita akan informasikan,” ujarnya.
Namun, Yuyum menegaskan Disnaker belum dapat masuk lebih jauh terhadap status 44 pekerja tersebut karena hingga kini belum terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Para pekerja juga masih tercatat sebagai karyawan PT WOTS.
Menurutnya, keputusan mengenai kelanjutan status pekerja, seperti dimutasi, dirumahkan, atau dilakukan PHK, merupakan kewenangan perusahaan. Apabila nantinya terjadi PHK, barulah konsekuensi hak-hak pekerja dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ini kan belum tuntas. Kita kan belum tahu apakah di-PHK apa bukan. Masih belum di-PHK,” jelasnya.
Sementara terkait klaim pembayaran BPJS Ketenagakerjaan oleh PT WOTS, Yuyum mengatakan Disnaker akan melakukan penelusuran lebih lanjut kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan perusahaan pada dasarnya memiliki kewajiban melaporkan keberadaan dan pekerjanya sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Karena itu, perbedaan antara data yang diklaim perusahaan dengan dokumen yang tersedia di Disnaker perlu diverifikasi lebih lanjut.
“Berkenaan dengan BPJS Ketenagakerjaan yang tadi, itu nanti akan kami telusuri lagi. Kami akan tanyakan juga di BPJS Ketenagakerjaannya,” pungkas Yuyum.

