Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) menangkap pria yang diduga seorang pengguna narkotika, setelah barang bukti ganja seberat 50,05 gram diamankan di dekat salah satu kantor ekspedisi di Jalan APT Pranoto, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur pada Senin (21/12/2020) lalu.
Tersangka berinisial AE (25) yang merupakan warga Jalan Tongkonan Rannu Desa Singa Gembara Kecamatan Sangatta Utara tersebut adalah residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2016 dengan dijatuhi vonis empat tahun penjara.
Kapolres Kutim AKPB Welly Djatmoko mengatakan bahwa tim Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penggelapan narkotika jenis ganja yang dilakukan AE.
“Anggota Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Sangatta akan ada pengiriman paket gelap narkotika jenis ganja,” ujarnya saat jumpa pers Kamis (24/12/2020) siang.
Usai mendapat informasi, Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak ekspedisi. Hingga kemudian tim berhasil mengamankan AE saat mengambil paket berisikan ganja di depan kantor ekspedisi.
“Saat kami geledah ada satu paket ganja dalam celana seberat 50,50 gram,” ungkap Welly.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa AE masih menyimpan beberapa paket ganja di rumahnya. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit Sat Resnarkoba melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah pelaku.
“Di rumahnya didapati tiga linting paket ganja siap pakai yang tersimpan di toples kecil dalam kamarnya, dan satu paket lainnya di dalam plastik di depan kamar mandi,” terang Welly.
Pada bulan Desember 2020, AE mendapat kiriman paket ganja sebanyak dua kali di awal dan menjelang akhir bulan Desember. Sat Resnarkoba masih melakukan penyelidikan terkait kebenaran asal barang bukti yang diduga berasal dari Sumatera.
Jika terbukti bersalah, AE akan dijerat Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 111 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan tuntutan hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

