Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Andi Harun Buka Peluang CSR untuk Pemeliharaan Polder dan Fasilitas Pengendalian Banjir

    Oktober 14, 2026

    Harga Cabai di Samarinda Naik, Disdag Sebut Biaya Pengiriman Jadi Pemicu

    Oktober 13, 2026

    Alat Perekaman KTP Samarinda Berusia 15 Tahun, Kamera Rusak Bisa Hentikan Pencetakan

    Oktober 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»Dampak Covid-19, KPU Kota Samarinda Umumkan Penundaan Masa Kerja PPK
    Nasional

    Dampak Covid-19, KPU Kota Samarinda Umumkan Penundaan Masa Kerja PPK

    AdminBy AdminMaret 30, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Dina – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menunda pekerjaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
    Setelah sebelumnya menunda pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), kini keluar peraturan terkait penundaan pekerjaan PPK.

    Komisioner KPU Kota Samarinda, Nina Mawaddah membenarkan hal tersebut saat diwawancarai via telepon selulernya, Senin(30/3/2020).

    Ia menjelaskan, menindaklanjuti surat KPU RI nomor 285, maka KPU Kota Samarinda mengambil keputusan nomor 45-54 terkait perubahan atas keputusan pengangkatan PPK, dan keputusan nomor 55-64, tentang perubahan atas keputusan pengangkatan Sekretariat. Salah satunya, seperti penundaan masa kerja PPK dan Sekretariat PPK sampai adanya keputusan lebih lanjut.

    “Gaji pada Maret akan tetap diberikan sesuai kinerja pada kegiatan yang dilakukan selama satu bulan,” ujarnya.

    Ia juga membeberkan keputusan perubahan ini disampaikan per 29 Maret 2020, meski terjadi penundaan, KPU pastikan tidak ada pengurangan masa kerja PPK.

    Ada 4 poin dari keputusan perubahan tersebut yakni, pertama mengubah sebagian ketentuan dan keputusan pengangkatan PPK dan Sekretariat PPK. Kedua penundaan masa kerja PPK, ketiga pembayaran honor tetap diberikan untuk masa kerja pada bulan Maret. Terakhir keputusan pengangkatan PPK dan Sekretariat PPK tetap berlaku sepanjang berkenaan penetapan nama-nama PPK dan Sekretariat PPK.

    “Semua keputusan diterima dengan baik semua PPK dan Sekretariat PPK. Mereka juga memahami kondisi saat ini tidak mungkin melakukan aktivitas banyak diluar rumah,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    PKS Kaltim Buka Rumah Advokasi Hukum Gratis, Sasar Masyarakat Tidak Mampu

    Oktober 10, 2026

    Teguh Santosa Soroti Pembangunan Sahara Maroko dalam Forum Dekolonisasi PBB

    Oktober 9, 2026

    Titik Api Karhutla di Kukar Bertambah, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

    Oktober 6, 2026

    Kuorum Rapat KUA-PPAS Kaltim Dipersoalkan, 15 Anggota Hadir Daring

    September 26, 2026

    Kemitraan PT Swakarsa Capai 5.223 Hektare, Warga yang Tak Punya Lahan Belum Terakomodasi

    September 26, 2026

    APBD Perubahan Samarinda Rp3,75 Triliun, Raperda Ditarget Paripurna 30 September

    September 25, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Andi Harun Buka Peluang CSR untuk Pemeliharaan Polder dan Fasilitas Pengendalian Banjir

    SintaOktober 14, 2026

    Samarinda, Insitekaltim – Pemeliharaan polder dan pencarian solusi untuk mengurangi genangan air menjadi perhatian Pemerintah…

    Harga Cabai di Samarinda Naik, Disdag Sebut Biaya Pengiriman Jadi Pemicu

    Oktober 13, 2026

    Alat Perekaman KTP Samarinda Berusia 15 Tahun, Kamera Rusak Bisa Hentikan Pencetakan

    Oktober 13, 2026

    DLH Kaltim Optimalkan SIHATI untuk Evaluasi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

    Oktober 13, 2026

    Vape Bisa Diisi Etomidate hingga Sabu, Kaltim Siapkan Aturan Pelarangan

    Oktober 13, 2026
    1 2 3 … 3,382 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.