Browsing: Pemkot Samarinda
“Pasal 49 dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa setiap PNS wajib melakukan pengembangan potensi melalui pembelajaran secara terus-menerus agar dapat relevan dengan kebutuhan organisasi,” sebutnya digelar di Ruang Crystal Lantai III Mercure Hotel Samarinda.
“Jadi mereka semua (pelaku usaha) yang akan kita lakukan penarikan retribusi dan nanti security atau jukir mereka yang mendapat karcis dari kita. Masyarakat yang berkunjung nanti silakan minta karcis ke jukir (juru parkir) karena sudah dibayar oleh pengusaha kepada kami,” jelasnya melalui sambungan telepon, Selasa (19/3/2024).
