
Reporter : Angel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Bakhtiar Wakkang (BW) angkat bicara terkait omnibus law UU Cipta Kerja.
BW menuturkan bahwa pihaknya mendukung omnibus law UU Cipta Kerja. Sementara soal aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, menurutnya terjadi di beberapa daerah akibat kurangnya komunikasi, sehingga masyarakat salah mengartikan UU Cipta Kerja tersebut.
Seperti diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah resmi disahkan menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (5/10/2020).
“Secara prinsip omnibus law UU Cipta Kerja positif saja. Bahwa persoalan bangsa ini harus diselesaikan secara sosial,” ucap BW kepada awak media usai menyerahkan bantuan sembako di posko kebakaran Bontang Kuala (BK), Minggu (18/10/2020).
Ia menambahkan bahwa UU Cipta Kerja tidak hanya mengatur tentang ketenagakerjaan, akan tetapi berbagai aspek. Di antaranya juga mengatur soal lingkungan, kehutahan, sosial dan investasi.
“Seharusnya berbanding lurus antara investasi dengan kepastian hukum. Indonesia membutuhkan investasi untuk menyerap tenaga kerja. Omnibus law ini mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global,” beber BW.
Politikus Partai Nasdem tersebut menjelaskan UU Cipta Kerja menjadi salah satu cara untuk menyediakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya adalah dengan menarik investasi baik dalam maupun luar negeri.
“Salah satu cara untuk menyediakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya adalah dengan menarik investasi baik dari dalam maupun luar negeri,” tegasnya.