
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman sedang mempersiapkan revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 58 Tahun 2017 untuk mempersiapkan aktivitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) di Kecamatan Kaliorang.
Pasalnya Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Republik Indonesia (RI) hanya memberikan batas waktu untuk Kutim selama enam bulan hingga satu tahun. Dengan waktu ini, KEK MBTK harus memiliki progres yang jelas.
Untuk itu, Bupati Kutim Ardiansyah dan Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang berupaya untuk memperbaiki teknis yang menghambat pergerakan tersebut.
“Ini salah satu cara kami untuk mempersiapkan beroperasinya KEK MBTK,” ungkap Ardiansyah saat diwawancarai oleh awak media usai pembukaan Rakor Kepariwisataan se-Kaltim di Ruang Meranti, Kantor Bupati, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (2/6/2021).

Revisi perbup tersebut akan dilakukan oleh Ardiansyah sekitar satu hingga dua bulan dari sekarang. Adapun perubahannya berkaitan dengan biaya sewa menyewa lokasi di KEK MBTK.
Hal itu dikarenakan investor banyak mengeluhkan besaran penyewaan lokasi di wilayah tersebut. Kemudian investor dapat membangun bulking station atau tangki timbun crude palm oil (CPO).
“Selanjutnya kami juga akan segera menyelesaikan proses izin analisis dampak lingkungan (Amdal) dan detail engineering design (DED)nya,” ujar Ardiansyah.
Hingga saat ini belum ada investor yang menanamkan modalnya untuk KEK MBTK. Hal tersebut dikarenakan tingginya harga sewa lokasi KEK MBTK. Untuk itu, ia akan memberikan insentif yang moderat untuk investor yang akan dicantumkan dalam revisi perbup tersebut.
“Semoga langkah ini menjadikan bukti bahwa kita siap untuk mengoperasikan KEK MBTK sebagaimana dengan tujuan awal dibentuknya KEK MBTK ini,” pungkas Ardiansyah.