Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pajak UMKM Naik, Dana untuk Ekspansi Usaha Terancam Habis untuk Kewajiban Fiskal

    Juni 2, 2026

    Tak Semata Hafalan, Pancasila Jadi Pedoman Generasi Muda dalam Bersikap

    Juni 1, 2026

    Kasus Dugaan Malapraktik di AWS Jadi Ujian Kepercayaan Publik, Dewas Turun Evaluasi

    Juni 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Bupati Kutim Prioritaskan Program Pelepasan Kawasan Kehutanan
    Advertorial

    Bupati Kutim Prioritaskan Program Pelepasan Kawasan Kehutanan

    SeliBy SeliJuni 9, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman bersama Sekretaris Daerah, Irawansyah dan Kepala Kantor Pertanahan, Murad Abdullah saat acara rapat koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) di Ruang Meranti, Kantor Bupati, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (9/6/2021)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa pelepasan kawasan kehutanan menjadi program prioritas selama pemerintahannya bersama Wakil Bupati, Kasmidi Bulang.

    Hal itu dikarenakan 50 persen lebih wilayah Kutim termasuk kawasan kehutanan. Sehingga menimbulkan bermacam-macam polemik terkait pemanfaatan lahan sebagai permukiman maupun peruntukan pembangunan pemerintahan.

    “Kita lihat di daerah Sangatta Selatan, Teluk Pandan, dan Batu Ampar merupakan kawasan hutan. Padahal di wilayah tersebut sudah banyak penduduknya bahkan terdapat struktur pemerintahan,” ungkap Ardiansyah saat membuka acara rapat koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim di Ruang Meranti, Kantor Bupati, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (9/6/2021)

    Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman saat mengisi acara rapat koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) di Ruang Meranti, Kantor Bupati, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (9/6/2021)

    Jika ini dibiarkan, maka masyarakat yang berada di wilayah tersebut tidak bisa memiliki surat atau sertifikat tanah. Sedangkan pertumbuhan masyarakat akan terus menerus bertambah.

    “Bahkan di wilayah Muara Wahau hal serupa sudah terjadi sejak sebelum terbentuknya Kutim dan belum terselesaikan hingga sekarang,” tambah Ardiansyah.

    Selain itu, ia juga telah menemui kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk meminta pelepasan taman nasional kutai (TNK).

    “Ternyata solusinya berkoordinasi dengan KLHK,” terangnya.

    Adapun kegiatan Rakor GTRA kali ini merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam menangani permasalahan ini.

    Suasana rapat koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN)

    Dengan mengambil tema “menata kawasan transmigrasi dan pelepasan kawasan hutan dalam mewujudkan keselarasan aset dan akses Kabupaten Kutai Timur”.

    “Sebenarnya banyak juga perusahaan yang menginginkan pelepasan wilayah kehutanan ini untuk berinvestasi. Namun saya lebih mengedepankan kepentingan kebutuhan masyarakat,” tegas Ardiansyah.

    Dalam rakor GTRA ini juga akan dibentuk tim untuk memperlancar proses penataan aset dan akses di wilayah Kutim yang masih dalam kawasan kehutanan. Ia berharap rakor GTRA kali ini dapat menerbitkan petunjuk teknis (juknis) dalam mengatasi permasalahan ini.

    “Harapannya rakor GTRA kali ini dapat melahirkan juknis untuk proses menata kawasan transmigrasi dan pelepasan kawasan kehutanan di Kutim,” pungkas Ardiansyah.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Rudy Mas’ud Pastikan Segiri Bisa Dipakai Borneo FC Berlaga di Kancah Asia

    Mei 18, 2026

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Mei 15, 2026

    Latsar CPNS Kutim Ditutup dengan Pesan Ketangguhan

    Mei 15, 2026

    IKAMBA Kaltim Resmi Dilantik, Seno Aji Soroti Peran Strategis Warga Manggarai Barat

    Mei 15, 2026

    Enam Raperda Di Luar Jalur Disepakati, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Satu Tahun

    Mei 14, 2026

    Temindung Creative Hub Jadi Motor Baru Ekraf Kaltim, Rindekrafda 2026–2030 Disiapkan

    Mei 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pajak UMKM Naik, Dana untuk Ekspansi Usaha Terancam Habis untuk Kewajiban Fiskal

    SittiJuni 2, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Perubahan aturan pajak melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 mulai…

    Tak Semata Hafalan, Pancasila Jadi Pedoman Generasi Muda dalam Bersikap

    Juni 1, 2026

    Kasus Dugaan Malapraktik di AWS Jadi Ujian Kepercayaan Publik, Dewas Turun Evaluasi

    Juni 1, 2026

    Tambang Mulai Lesu, Samarinda Siaga Antisipasi Gelombang PHK dan Pelemahan Daya Beli

    Juni 1, 2026

    Libur Hari Lahir Pancasila, Edulab Samarinda Dipadati Pengunjung

    Juni 1, 2026
    1 2 3 … 3,114 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.