Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Masih Konsolidasi Internal, PAN Kaltim Tinjau Ulang Sikap soal Hak Angket Bukan Menarik Dukungan

    Mei 14, 2026

    Festival Samarinda Naik Kelas, Andi Harun Dorong Payung Hukum Perda untuk Agenda Budaya

    Mei 14, 2026

    Ramai Disebut Kandidat Ketua KONI, Syahariah Mas’ud Tegas Bantah: Itu Hoaks

    Mei 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Bukan Pentungan Lagi, Satpol PP Kaltim Minta Masyarakat Aktif Laporkan Praktik Meresahkan
    Diskominfo Kaltim

    Bukan Pentungan Lagi, Satpol PP Kaltim Minta Masyarakat Aktif Laporkan Praktik Meresahkan

    SittiBy SittiMei 21, 2025Updated:Juni 3, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Satpol PP Kaltim, Munawwar
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas atau perilaku yang dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

    Kepala Satpol PP Kaltim Munawwar menyampaikan partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga ketentraman umum, terutama di tengah dinamika sosial yang terus berkembang di kawasan perkotaan, termasuk wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

    “Kalau masyarakat merasa ada aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, langsung saja laporkan. Kami siap menindaklanjuti,” tegas Munawwar usai kegiatan audiensi antara Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji dan para pengemudi ojek online di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa, 20 Mei 2025.

    Ia menjelaskan, pihaknya bersama Satpol PP kabupaten/kota telah memiliki sistem koordinasi aktif melalui grup komunikasi lintas wilayah. Koordinasi ini memungkinkan respons cepat terhadap laporan masyarakat, terutama yang menyangkut pelanggaran seperti praktik prostitusi terselubung, gangguan lalu lintas, atau kegiatan usaha ilegal yang tidak sesuai dengan zonasi.

    “Setiap kabupaten dan kota sudah punya time frame dan skema pengawasan masing-masing. Kalau ada keresahan, kami tindak lanjuti secara kolaboratif,” jelasnya.

    Munawwar menegaskan, lokalisasi praktik prostitusi tidak lagi dibenarkan di Kalimantan Timur. Pihaknya secara tegas menolak segala bentuk upaya ‘pengemasan’ praktik melanggar norma itu dengan cara-cara baru. Namun ia mengakui, pendekatan saat ini lebih bersifat humanis dan berdasarkan penyelidikan, bukan lagi operasi dengan tindakan keras.

    “Kami nggak lagi pakai pendekatan pentungan. Sekarang pendekatannya humanis. Tapi kita tetap bertindak jika terbukti ada pelanggaran,” ujarnya.

    Menurutnya, sebelum melakukan penertiban, biasanya Satpol PP akan melakukan pengecekan terlebih dahulu, termasuk lewat peran tim lapangan seperti intelijen daerah atau petugas pengamatan (gadimin) untuk memastikan kebenaran laporan.

    “Kalau memang benar dan sudah dicek, kita tertibkan. Tapi tentu berdasarkan koordinasi, bisa dengan TNI, Polri, maupun pemerintah daerah setempat,” tambah Munawwar.

    Mengenai wilayah IKN yang secara geografis masuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), ia menyebut masih ada kekosongan koordinasi karena belum terbentuknya sistem birokrasi penuh dari Otorita IKN.

    Untuk itu, ia berharap masyarakat tetap menjadikan pemerintah daerah sebagai mitra dalam menjaga ketertiban umum. Seluruh laporan dari warga tetap menjadi dasar Satpol PP dalam bertindak, terutama jika sudah mengganggu kenyamanan lingkungan.

    “Wilayah kabupaten dan kota punya perda masing-masing. Kami dari provinsi hanya menjalankan koordinasi dan fungsi pendukung. Tapi sepanjang itu kewenangan kami, pasti akan kami jalankan,” tegasnya.

    Munawwar juga menyinggung bahwa penertiban bukan hanya soal PSK atau praktik ilegal lainnya. Masalah kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load), gangguan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), serta pelanggaran reklame ilegal juga menjadi bagian dari tugas pengawasan Satpol PP.

    “ODOL, ODGJ, reklame tak berizin, semua masuk pengawasan kami. Tapi sekali lagi, kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat dalam bentuk pelaporan sangat berarti,” pungkasnya. (ADV/Diskominfokaltim)

    Editor: Sukri

    Kepala Satpol PP Kaltim Masyarakat Munawwar Satpol pp
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Temindung Creative Hub Jadi Motor Baru Ekraf Kaltim, Rindekrafda 2026–2030 Disiapkan

    Mei 13, 2026

    Dari Tambang ke Kreatif, Gekraf Kaltim Didorong Jadi Motor Ekonomi Baru

    Mei 12, 2026

    DPKH Kaltim Pastikan Stok Hewan Kurban Aman, Ketersediaan Capai 28 Ribu Ekor

    Mei 12, 2026

    Kala Fest 2026 Dibuka, Kaltim Siapkan Ekonomi Syariah Jadi Penopang Baru Pasca Batu Bara

    Mei 9, 2026

    Seribu Rumah Seribu Harapan, Kaltim Gaspol Perbaiki Hunian Warga di 2026

    Mei 7, 2026

    Dinamika di Balik Rp288,5 Miliar, Gratispol Fokuskan Tepat Sasaran

    Mei 6, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Masih Konsolidasi Internal, PAN Kaltim Tinjau Ulang Sikap soal Hak Angket Bukan Menarik Dukungan

    Nur AjijahMei 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Terkait usulan hak angket di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), yang mengabarkan Partai Amanat…

    Festival Samarinda Naik Kelas, Andi Harun Dorong Payung Hukum Perda untuk Agenda Budaya

    Mei 14, 2026

    Ramai Disebut Kandidat Ketua KONI, Syahariah Mas’ud Tegas Bantah: Itu Hoaks

    Mei 14, 2026

    Enam Raperda Di Luar Jalur Disepakati, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Satu Tahun

    Mei 14, 2026

    Temindung Creative Hub Jadi Motor Baru Ekraf Kaltim, Rindekrafda 2026–2030 Disiapkan

    Mei 13, 2026
    1 2 3 … 3,093 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.