Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas atau perilaku yang dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Kepala Satpol PP Kaltim Munawwar menyampaikan partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga ketentraman umum, terutama di tengah dinamika sosial yang terus berkembang di kawasan perkotaan, termasuk wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kalau masyarakat merasa ada aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, langsung saja laporkan. Kami siap menindaklanjuti,” tegas Munawwar usai kegiatan audiensi antara Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji dan para pengemudi ojek online di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa, 20 Mei 2025.
Ia menjelaskan, pihaknya bersama Satpol PP kabupaten/kota telah memiliki sistem koordinasi aktif melalui grup komunikasi lintas wilayah. Koordinasi ini memungkinkan respons cepat terhadap laporan masyarakat, terutama yang menyangkut pelanggaran seperti praktik prostitusi terselubung, gangguan lalu lintas, atau kegiatan usaha ilegal yang tidak sesuai dengan zonasi.
“Setiap kabupaten dan kota sudah punya time frame dan skema pengawasan masing-masing. Kalau ada keresahan, kami tindak lanjuti secara kolaboratif,” jelasnya.
Munawwar menegaskan, lokalisasi praktik prostitusi tidak lagi dibenarkan di Kalimantan Timur. Pihaknya secara tegas menolak segala bentuk upaya ‘pengemasan’ praktik melanggar norma itu dengan cara-cara baru. Namun ia mengakui, pendekatan saat ini lebih bersifat humanis dan berdasarkan penyelidikan, bukan lagi operasi dengan tindakan keras.
“Kami nggak lagi pakai pendekatan pentungan. Sekarang pendekatannya humanis. Tapi kita tetap bertindak jika terbukti ada pelanggaran,” ujarnya.
Menurutnya, sebelum melakukan penertiban, biasanya Satpol PP akan melakukan pengecekan terlebih dahulu, termasuk lewat peran tim lapangan seperti intelijen daerah atau petugas pengamatan (gadimin) untuk memastikan kebenaran laporan.
“Kalau memang benar dan sudah dicek, kita tertibkan. Tapi tentu berdasarkan koordinasi, bisa dengan TNI, Polri, maupun pemerintah daerah setempat,” tambah Munawwar.
Mengenai wilayah IKN yang secara geografis masuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), ia menyebut masih ada kekosongan koordinasi karena belum terbentuknya sistem birokrasi penuh dari Otorita IKN.
Untuk itu, ia berharap masyarakat tetap menjadikan pemerintah daerah sebagai mitra dalam menjaga ketertiban umum. Seluruh laporan dari warga tetap menjadi dasar Satpol PP dalam bertindak, terutama jika sudah mengganggu kenyamanan lingkungan.
“Wilayah kabupaten dan kota punya perda masing-masing. Kami dari provinsi hanya menjalankan koordinasi dan fungsi pendukung. Tapi sepanjang itu kewenangan kami, pasti akan kami jalankan,” tegasnya.
Munawwar juga menyinggung bahwa penertiban bukan hanya soal PSK atau praktik ilegal lainnya. Masalah kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load), gangguan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), serta pelanggaran reklame ilegal juga menjadi bagian dari tugas pengawasan Satpol PP.
“ODOL, ODGJ, reklame tak berizin, semua masuk pengawasan kami. Tapi sekali lagi, kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat dalam bentuk pelaporan sangat berarti,” pungkasnya. (ADV/Diskominfokaltim)
Editor: Sukri