
Insitekaltim, Samarinda – Kehadiran W Superclub, tempat hiburan malam milik pengacara kondang Hotman Paris di Jalan Gatot Subroto Samarinda, mendapat sorotan DPRD Kota Samarinda.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan masuknya investasi baru ke Kota Tepian selama seluruh ketentuan hukum dan administrasi dipenuhi oleh pelaku usaha.
Kepatuhan terhadap regulasi menjadi syarat utama sebelum sebuah usaha beroperasi, termasuk usaha di sektor hiburan malam yang memiliki risiko dan dampak lebih besar dibanding usaha pada umumnya.
“Yang pasti kami mendukung setiap kegiatan usaha yang dijalankan di Kota Samarinda. Tetapi syaratnya mereka harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan perizinan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Deni di Hotel Haris Samarinda, Jumat, 5 Juni 2026.
DPRD tidak ingin ada pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban perizinan hanya karena mengejar operasional bisnis.
Selain legalitas usaha, komisi III juga memberi perhatian khusus terhadap sistem proteksi kebakaran yang dimiliki W Superclub. Hal itu berkaca dari sejumlah insiden kebakaran yang pernah terjadi pada bangunan komersial maupun tempat usaha di berbagai daerah.
Deni menilai sistem keselamatan gedung harus dipastikan berfungsi dengan baik sebelum tempat hiburan tersebut menerima pengunjung dalam jumlah besar.
“Kami akan mendalami bagaimana sistem proteksi kebakarannya. Ini penting karena kita tidak ingin ada kejadian kebakaran di tempat usaha yang kemudian membahayakan masyarakat maupun pengunjung,” ujarnya.
Tak hanya itu, persoalan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) juga menjadi perhatian DPRD. Deni menegaskan pengelolaan limbah harus memenuhi standar lingkungan agar tidak menimbulkan pencemaran di kawasan sekitar.
Seluruh limbah usaha wajib melalui proses pengolahan sebelum dialirkan ke saluran umum.
“Kami tidak ingin limbah dibuang langsung ke saluran umum. Harus ada proses pengolahan yang sesuai sehingga saat dibuang sudah aman dan tidak mencemari lingkungan,” tegasnya.
Peringatan tersebut bukan tanpa alasan. Deni mengungkapkan lokasi usaha tersebut sebelumnya pernah memiliki catatan terkait kepatuhan terhadap sejumlah ketentuan teknis, termasuk pengelolaan limbah.
Karena itu, DPRD tidak akan hanya mengandalkan laporan administrasi yang disampaikan pelaku usaha. Komisi III berencana berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan verifikasi terhadap kondisi di lapangan.
“Karena sebelumnya ada catatan, tentu kami akan berkomunikasi dengan dinas terkait. Kami ingin memastikan apakah seluruh SOP sudah dijalankan sesuai ketentuan atau belum,” katanya.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen yang dilaporkan dengan kondisi sebenarnya, DPRD memastikan akan turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak).
“Kami akan cek apakah yang mereka laporkan memang sesuai dengan kondisi di lapangan. Kalau ada catatan atau temuan, tentu akan kami tindak lanjuti. Salah satunya dengan melakukan sidak,” ujar Deni.
Pengawasan tersebut bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat.
Imvestasi yang masuk ke Samarinda harus dibarengi dengan tanggung jawab terhadap keselamatan publik dan perlindungan lingkungan. Karena itu, DPRD akan memastikan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Kita ingin investasi berjalan, usaha berkembang, tetapi keselamatan masyarakat dan kepatuhan terhadap aturan juga harus menjadi prioritas,” pungkasnya.

