Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bangunan Terdampak Penataan Sungai Berpeluang Dapat Ganti Untung

    Juni 9, 2026

    Kejari Samarinda Dalami Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemkot di Palaran

    Juni 9, 2026

    Gandeng Kejari Pemkot Samarinda Telusuri Dugaan Pemanfaatan Ilegal Lahan 30 Hektare di Palaran

    Juni 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Samarinda»BPH Migas Dorong Pemda Tertibkan Pertamini, Penjualan BBM Harus Berizin
    Samarinda

    BPH Migas Dorong Pemda Tertibkan Pertamini, Penjualan BBM Harus Berizin

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaFebruari 11, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Koordinator Pengaturan Bahan Bakar Minyak BPH Migas, Anwar Rofiq saat ditemui awak media usia kegiatan (Insitekaltim/Ratu)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Keberadaan pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) atau yang dikenal sebagai Pertamini di Kota Samarinda menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Pembelian JBT Solar Bersubsidi, Rabu, 11 Februari 2026.

    Koordinator Pengaturan BBM Direktorat BBM BPH Migas Anwar Rofik menegaskan, penjualan BBM baik subsidi maupun non-subsidi, hanya boleh dilakukan oleh badan usaha pemegang izin usaha dan penyalur resmi.

    “Dalam Undang-Undang Migas yang bisa melakukan penjualan BBM hanya badan usaha pemegang izin usaha dan penyalurnya. Penyalur itu artinya mitra resmi, seperti SPBU atau agen,” jelasnya.

    Ia menyebut, BPH Migas telah menerbitkan Surat Edaran pada November 2023 yang ditujukan kepada Gubernur Kallimantan Timur untuk melakukan penertiban pengecer BBM yang tidak sesuai ketentuan.

    Surat tersebut bersifat arahan kepada pemerintah daerah, karena kewenangan terkait izin lokasi dan operasional berada di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

    “Yang bisa menertibkan adalah pemerintah provinsi, kabupaten, kota. Kami sudah menyurati Gubernur Kalimantan Timur dan ada perjanjian kerja sama juga terkait pengendalian ini,” ujarnya.

    Anwar menambahkan, sebelumnya sempat terbit Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pedagang los BBM, namun kebijakan tersebut telah dicabut karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Migas.

    Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menjaga distribusi BBM, baik dari sisi sumber maupun hilir atau pengecer.

    “Kita perlu menjaga di titik sumbernya dan juga di sisi hilirnya. Penertiban itu harus dilakukan secara bertahap dan berkoordinasi,” tegasnya.

    BPH Migas memastikan komitmen mendukung pengendalian distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran, sekaligus mendorong pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap praktik penjualan BBM yang tidak berizin.

     

    Anwar Rofik BBM BBM Bersubsidi BPH Migas Pertamini
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Setiap Hujan Deras, Siswa SDN 012 Samarinda Terpaksa Libur

    Juni 4, 2026

    Masih Berbelit, Pengusaha Minta Penyederhanaan Perizinan Reklame

    Juni 4, 2026

    Tak Semata Hafalan, Pancasila Jadi Pedoman Generasi Muda dalam Bersikap

    Juni 1, 2026

    DLH Masih Temukan Limbah Kurban Dibuang ke Sungai, Tiga Karung Jeroan Dievakuasi dari Karang Mumus

    Juni 1, 2026

    Di Balik Layar Ada Manusia, Dosen Ilkom Ingatkan Nilai Pancasila di Ruang Digital

    Juni 1, 2026

    Pancasila Tak Hanya Pemersatu Bangsa, tetapi Fondasi Perdamaian Global

    Juni 1, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Bangunan Terdampak Penataan Sungai Berpeluang Dapat Ganti Untung

    SittiJuni 9, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Warga yang terdampak penataan kawasan sempadan sungai di Samarinda berpeluang mendapatkan kompensasi…

    Kejari Samarinda Dalami Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemkot di Palaran

    Juni 9, 2026

    Gandeng Kejari Pemkot Samarinda Telusuri Dugaan Pemanfaatan Ilegal Lahan 30 Hektare di Palaran

    Juni 9, 2026

    Jogging Usai Hujan Jadi Favorit Banyak Orang, Ini Alasannya

    Juni 9, 2026

    Jangan Lupakan Budaya di Tengah Gempuran Gadget

    Juni 9, 2026
    1 2 3 … 3,133 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.