Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Kaltim Bongkar Gap Kuota Pertalite, Usulan Daerah Dua Kali Lipat

    September 30, 2026

    Kuliner Tradisional Kaltim Didorong Jadi Daya Tarik Wisata, dari Nasi Bekepor hingga Sambal Raja

    September 30, 2026

    Pendapatan Kaltim Turun Rp883 Miliar, APBD Perubahan 2026 Disepakati Rp14,33 Triliun

    September 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Samarinda»BPH Migas Dorong Pemda Tertibkan Pertamini, Penjualan BBM Harus Berizin
    Samarinda

    BPH Migas Dorong Pemda Tertibkan Pertamini, Penjualan BBM Harus Berizin

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaFebruari 11, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Koordinator Pengaturan Bahan Bakar Minyak BPH Migas, Anwar Rofiq saat ditemui awak media usia kegiatan (Insitekaltim/Ratu)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Keberadaan pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) atau yang dikenal sebagai Pertamini di Kota Samarinda menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Pembelian JBT Solar Bersubsidi, Rabu, 11 Februari 2026.

    Koordinator Pengaturan BBM Direktorat BBM BPH Migas Anwar Rofik menegaskan, penjualan BBM baik subsidi maupun non-subsidi, hanya boleh dilakukan oleh badan usaha pemegang izin usaha dan penyalur resmi.

    “Dalam Undang-Undang Migas yang bisa melakukan penjualan BBM hanya badan usaha pemegang izin usaha dan penyalurnya. Penyalur itu artinya mitra resmi, seperti SPBU atau agen,” jelasnya.

    Ia menyebut, BPH Migas telah menerbitkan Surat Edaran pada November 2023 yang ditujukan kepada Gubernur Kallimantan Timur untuk melakukan penertiban pengecer BBM yang tidak sesuai ketentuan.

    Surat tersebut bersifat arahan kepada pemerintah daerah, karena kewenangan terkait izin lokasi dan operasional berada di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

    “Yang bisa menertibkan adalah pemerintah provinsi, kabupaten, kota. Kami sudah menyurati Gubernur Kalimantan Timur dan ada perjanjian kerja sama juga terkait pengendalian ini,” ujarnya.

    Anwar menambahkan, sebelumnya sempat terbit Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pedagang los BBM, namun kebijakan tersebut telah dicabut karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Migas.

    Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menjaga distribusi BBM, baik dari sisi sumber maupun hilir atau pengecer.

    “Kita perlu menjaga di titik sumbernya dan juga di sisi hilirnya. Penertiban itu harus dilakukan secara bertahap dan berkoordinasi,” tegasnya.

    BPH Migas memastikan komitmen mendukung pengendalian distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran, sekaligus mendorong pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap praktik penjualan BBM yang tidak berizin.

     

    Anwar Rofik BBM BBM Bersubsidi BPH Migas Pertamini
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    DPRD Kaltim Bongkar Gap Kuota Pertalite, Usulan Daerah Dua Kali Lipat

    September 30, 2026

    Penggiat Reklame Keluhkan Perizinan, Pansus Raperda Reklame Samarinda Siap Tindaklanjuti

    September 30, 2026

    Api Kembali Muncul di Talang Sari, Diduga Masih Ada Bara Batubara di Dalam Tanah

    September 25, 2026

    Hadapi Persaingan Media, Infosatu.co dan Insitekaltim Kembali Terverifikasi Dewan Pers

    September 25, 2026

    Antrean BBM Kaltim Meningkat, DPRD Kaltim Singgung Produksi Energi yang Menurun

    September 24, 2026

    Sodetan KM 2 Loa Janan Ulu Terancam Timbulkan Masalah Baru, Sungai Penerima Belum Ditangani

    September 23, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DPRD Kaltim Bongkar Gap Kuota Pertalite, Usulan Daerah Dua Kali Lipat

    AminahSeptember 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kebutuhan Pertalite di Kalimantan Timur (Kaltim) jauh lebih besar dibandingkan kuota yang…

    Kuliner Tradisional Kaltim Didorong Jadi Daya Tarik Wisata, dari Nasi Bekepor hingga Sambal Raja

    September 30, 2026

    Pendapatan Kaltim Turun Rp883 Miliar, APBD Perubahan 2026 Disepakati Rp14,33 Triliun

    September 30, 2026

    Penggiat Reklame Keluhkan Perizinan, Pansus Raperda Reklame Samarinda Siap Tindaklanjuti

    September 30, 2026

    BPSDM Kaltim Dorong Gaya Kepemimpinan yang Lebih Peka terhadap Psikologi ASN

    September 30, 2026
    1 2 3 … 3,370 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.