Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Maret 30, 2026

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    Home»Kaltim»BNNP Kaltim Musnahkan Sabu 19,03 Gram, Langkah Tegas Berantas Narkoba
    Kaltim

    BNNP Kaltim Musnahkan Sabu 19,03 Gram, Langkah Tegas Berantas Narkoba

    Adit MustafaBy Adit MustafaMei 21, 2024Updated:Mei 21, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 19,49 gram oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur di Kantor BNNP Kaltim pada Selasa (21/5/2024).
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Kantor BNNP Kaltim pada Selasa (21/5/2024).

    Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Tejo Yuantoro mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah tegas dalam upaya memerangi narkoba di Kaltim.

    Berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 18.30 Wita , terungkap jaringan peredaran narkoba tersebut mengarah kepada seorang pria berinisial AE (42) yang tinggal di Jalan Lorong 3 Blok E8 No 138, Samarinda Seberang.

    Hal tersebut segera ditindaklanjuti, tim BNNP Kaltim dan melakukan penggerebekan di kediaman AE.

    Dari hasil penggerebekan, tim menemukan barang bukti berupa 18 paket sabu seberat 19,03 gram di kamar AE. Tak hanya itu, disita pula satu buah timbangan digital berwarna merah, dua buah sendok penakar dari sedotan plastik dan satu buah handphone.

    AE mengakui bahwa narkotika yang menjadi barang bukti itu berasal dari seseorang yang dikenal dengan inisial SLB.

    Tim BNNP Kaltim kemudian membawa barang bukti tersebut untuk diperiksa lebih lanjut sebelum dihancurkan.

    “Pemusnahan ini merupakan bagian dari langkah tegas kami dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Tejo Yuantoro.

    “Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” sambungnya.

    BNNP Kaltim menegaskan komitmennya dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, terutama selama periode Februari hingga April 2024.

    Dengan tindakan ini, diharapkan peredaran narkoba di Bumi Etam dapat semakin ditekan dan masyarakat semakin waspada serta berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkoba.

    Pemusnahan barang bukti narkotika ini menjadi bukti nyata keseriusan BNNP Kaltim dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

    BNNP Kaltim Narkoba Tejo Yuantoro
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    160 Usulan Pokir Menggantung, DPRD Kaltim Soroti Mandeknya Kesepakatan RKPD

    Maret 30, 2026

    Gubernur Rudy Mas’ud Sampaikan LKPj 2025, Pendapatan Terealisasi 92,61 Persen

    Maret 30, 2026

    Ratusan Warga Batu Timbau Kehilangan Tempat Tinggal, Bantuan Darurat Segera Digelontorkan

    Maret 29, 2026

    Halalbihalal IKMT Perkuat Silaturahmi, Dorong Peran Warga Toraja untuk Pembangunan Kaltim

    Maret 29, 2026

    Aset Mall Lembuswana Segera Diserahkan ke Pemprov Kaltim, Sekitar 150 Kios Didata

    Maret 29, 2026

    IKMT Siap Berkontribusi untuk Pembangunan Kaltim, Soroti Akses Fasilitas Pemerintah

    Maret 29, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Andika SaputraMaret 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menyoroti belum terbitnya rekomendasi penunjukan Penjabat (Pj)…

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026

    Angkat Bicara Terkait Bankaltimtara, Andi Harun Serahkan Sepenuhnya ke Gubernur Kaltim

    Maret 30, 2026
    Our Picks

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Maret 30, 2026

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026

    Angkat Bicara Terkait Bankaltimtara, Andi Harun Serahkan Sepenuhnya ke Gubernur Kaltim

    Maret 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.