
Insitekaltim, Samarinda – Langkah penegakan etik kembali dijalankan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur.
Lembaga ini menggelar rapat internal guna membahas kelanjutan penanganan laporan yang menyoroti dua anggota Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra dan Darlis Pattalongi, terkait peristiwa pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad dalam forum resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada 29 April 2025 lalu.
Laporan tersebut diajukan oleh Bubuhan Advokat Kaltim, sebuah kelompok profesional hukum yang menganggap tindakan dua legislator itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap norma etika lembaga perwakilan rakyat. Peristiwa pengusiran itu tidak hanya menimbulkan kegaduhan dalam forum, tetapi juga menggugah keprihatinan di kalangan masyarakat hukum dan pengamat kebebasan beracara di ranah publik.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim Subandi menyampaikan bahwa rapat internal tersebut difokuskan pada pembahasan hasil verifikasi awal atas laporan yang masuk. Menurutnya, proses verifikasi telah rampung dan dinyatakan bahwa laporan memenuhi unsur formil maupun materiil untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Setelah dilakukan verifikasi, laporan yang kami terima dinyatakan lengkap dari sisi substansi dan administratif. Maka dari itu, BK akan memprosesnya lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Subandi saat ditemui insitekaltim pada Rabu, 28 Mei 2025.
Tahapan selanjutnya, terang Subandi, adalah memanggil pihak pelapor untuk memberikan klarifikasi secara langsung di hadapan anggota Badan Kehormatan. Pemanggilan tersebut diagendakan awal Juni, meski tanggal pelaksanaannya masih bersifat tentatif.
“Rapat kali ini difokuskan pada penentuan langkah-langkah lanjutan. Salah satu yang sudah kami sepakati adalah pemanggilan pihak pelapor untuk klarifikasi. Ini penting sebagai bagian dari proses penegakan tata tertib dan kode etik DPRD,” kata Subandi.
Ia menegaskan bahwa Badan Kehormatan akan bekerja secara independen dan tidak akan terpengaruh oleh posisi politik maupun kepentingan pribadi anggota yang dilaporkan. Semua laporan yang masuk, kata dia, akan diproses dengan mengedepankan prinsip objektivitas dan profesionalisme.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses berjalan transparan dan akuntabel. Integritas DPRD sebagai institusi harus tetap terjaga,” tegasnya.
Legislator asal Karang Paci tersebut juga meminta agar publik bersabar dan menghormati proses yang tengah berjalan. Menurutnya, upaya menjaga marwah lembaga legislatif tidak hanya menjadi tanggung jawab Badan Kehormatan, tetapi juga merupakan bagian dari kesadaran kolektif seluruh pemangku kepentingan terhadap pentingnya etika dalam berpolitik.
Sementara itu, bergulirnya proses klarifikasi ini turut menarik perhatian berbagai pihak, terutama komunitas hukum dan masyarakat sipil di Kalimantan Timur. Peristiwa pengusiran kuasa hukum dalam forum RDP dianggap mencederai prinsip partisipasi dan keterbukaan yang seharusnya menjadi pilar dalam kerja-kerja lembaga legislatif.
Langkah Badan Kehormatan DPRD Kaltim untuk menindaklanjuti laporan ini pun menjadi indikator penting dalam menguji komitmen lembaga terhadap penegakan kode etik dan profesionalisme para anggotanya.