Insitekaltim, Samarinda – Berdasarkan data UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melalui aplikasi SIMFONI PPA periode Januari–Juni 2026, tercatat 149 kasus kekerasan dengan 150 korban.
Karenanya, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Samarinda masih menjadi perhatian serius.
Dari jumlah tersebut, 93 kasus melibatkan anak dengan total 94 korban, dan kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak dialami.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda, Ibnu Araby, mengatakan, pihaknya terus mengintensifkan langkah pencegahan. Melalui berbagai kegiatan edukasi, meski keterbatasan anggaran masih menjadi tantangan.
“Kami tetap melakukan sosialisasi walaupun tidak ada anggaran. Kami turun ke sekolah-sekolah, memenuhi undangan perguruan tinggi, pesantren, maupun madrasah untuk memberikan edukasi tentang kekerasan terhadap anak, bullying, hingga kekerasan dalam rumah tangga,” ujarnya.
Berdasarkan data SIMFONI PPA, kasus tertinggi sepanjang semester pertama 2026 terjadi pada Mei dengan 37 kasus, disusul Juni 33 kasus, April 28 kasus, Januari 27 kasus, Februari 14 kasus, dan Maret 10 kasus.
Jika dilihat berdasarkan jenis kekerasan, kekerasan seksual menjadi kasus yang paling dominan dengan 53 korban. Disusul kekerasan fisik sebanyak 43 korban, kekerasan psikis 35 korban, penelantaran 6 korban, hak asuh 5 korban, kenakalan anak 7 korban, serta satu kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Selama periode tersebut tidak ditemukan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Khusus pada kelompok anak, tercatat 39 korban mengalami kekerasan seksual, 19 korban kekerasan psikis, 18 korban kekerasan fisik, tujuh kasus kenakalan anak, lima kasus penelantaran, lima sengketa hak asuh, dan satu kasus ABH.
Sementara itu, pada korban perempuan dewasa tercatat 56 kasus, didominasi kekerasan fisik sebanyak 25 kasus, disusul kekerasan psikis 16 kasus, kekerasan seksual 14 kasus, dan satu kasus penelantaran.
Meski angka kasus semester pertama 2026 menunjukkan tren lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, DP2PA menilai upaya pencegahan tetap harus diperkuat.
Data menunjukkan kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa pada 2026 tercatat 43 kasus, turun dibandingkan 226 kasus pada 2025. Sementara kasus kekerasan terhadap anak tercatat 50 kasus, lebih rendah dibandingkan 150 kasus pada tahun sebelumnya.
Menurut Ibnu, selain edukasi, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk mendeteksi potensi kerentanan anak di lapangan, termasuk bersama Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja.
“Kami juga melakukan pengecekan bersama Dinas Sosial dan Disnaker, apakah masih ada anak-anak usia sekolah yang bekerja. Hal-hal seperti itu harus kita lihat langsung di lapangan karena tidak bisa hanya diprediksi,” katanya.
DP2PA berharap keterlibatan sekolah, keluarga, masyarakat, hingga lembaga keagamaan dapat semakin memperkuat upaya pencegahan sehingga kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Samarinda terus menurun.

