Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Samarinda Matangkan Sistem WFH Digital, Sudah Uji Coba Tanpa Bug

    April 18, 2026

    WFH ASN Samarinda Hemat BBM Hingga 1.800 Liter per Hari, Nilai Efisiensi Capai Puluhan Juta

    April 18, 2026

    Pencegahan Narkoba Tak Cukup Andalkan Aparat, Keterlibatan Warga Jadi Kunci

    April 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Belum Terapkan Tarif ASK, Gojek, Grab dan Maxim Ditegur Pj Gubernur Kaltim
    Diskominfo Kaltim

    Belum Terapkan Tarif ASK, Gojek, Grab dan Maxim Ditegur Pj Gubernur Kaltim

    Adit MustafaBy Adit MustafaFebruari 22, 2024Updated:Februari 22, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik melayangkan surat teguran pertama kepada pihak Gojek, Grab, Maxim (aplikator) yang belum menerapkan ketentuan tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK).

    Penerapan ketentuan tarif ASK ini telah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 1000.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif ASK di Provinsi Kaltim.

    Sebelumnya pihak aplikator diberi waktu untuk melaksanakan SK tersebut paling lambat 19 Februari 2024 pukul 00.00 Wita.

    Namun, hingga saat ini, pihak aplikator belum menerapkan ketentuan tarif ASK sesuai dengan SK Gubernur Provinsi Kaltim yang telah ditetapkan.

    Batas waktu yang diberikan untuk menindaklanjuti surat teguran ini adalah 14 hari kerja sejak ditandatangani.

    “Apabila surat teguran pertama ini tidak dilaksanakan oleh pihak aplikator maka selanjutnya akan dilakukan teguran kedua,” tulis Akmal Malik dalam surat teguran itu.

    Hal ini juga berkaitan dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RPD) Komisi II DPRD Provinsi Kaltim pada Jumat (2/2/2024) mengenai Penerapan Tarif ASK.

    Serta unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) pada Rabu (7/2/2024) terkait tuntutan penerapan SK Gubernur Provinsi Kaltim tersebut.

    SK Gubernur Kaltim tersebut menetapkan tarif batas bawah Rp5.000/km dan tarif batas atas Rp7.600/km untuk angkutan sewa khusus di Provinsi Kaltim.

    SK tersebut juga menghapus fitur layanan program promosi yang selama ini dianggap merugikan pengemudi.

    Namun hingga saat ini setiap aplikator masih memiliki kebijakan tarif sendiri-sendiri yang berbeda-beda. Misalnya, Maxim Rp4.700/km, Gojek Rp6.000 (reguler) atau Rp 5.500 (paket hemat), dan Grab Rp5.250/km (paket hemat) atau Rp6.000/km (reguler).

    Selain itu, pemotongan berupa komisi juga merupakan kebijakan dari masing-masing aplikator.

    Akmal Malik aplikator ASK
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Tak Sekadar Silaturahmi, Halal Bihalal Kaltim Bahas Dukungan Infrastruktur Daerah

    Maret 22, 2026

    Lebaran Pertama, Gubernur Kaltim Pilih Temui Lansia di Panti Sosial

    Maret 21, 2026

    Gubernur Kaltim Soroti Peran Strategis Baznas, Penyaluran Zakat Tembus Rp23 Miliar

    Maret 20, 2026

    Satgas Pangan Polda Kaltim Pastikan Stok Aman, Tidak Ada Penimbunan Jelang Lebaran dan Nyepi

    Maret 17, 2026

    Disperindagkop Kaltim Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying LPG Jelang Lebaran

    Maret 17, 2026

    Jelang Idulfitri, Pemprov Kaltim Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak

    Maret 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Samarinda Matangkan Sistem WFH Digital, Sudah Uji Coba Tanpa Bug

    Ratu ArifanzaApril 18, 2026

    Insitekaltim, Samarinda — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus mematangkan sistem digital untuk mendukung kebijakan Work…

    WFH ASN Samarinda Hemat BBM Hingga 1.800 Liter per Hari, Nilai Efisiensi Capai Puluhan Juta

    April 18, 2026

    Pencegahan Narkoba Tak Cukup Andalkan Aparat, Keterlibatan Warga Jadi Kunci

    April 18, 2026

    Program Rehabilitasi Warga Binaan Jadi Prioritas Kalapas Baru Samarinda

    April 18, 2026

    Ganti Kalapas, Program Rehabilitasi di Lapas Narkotika Samarinda Jadi Sorotan

    April 18, 2026
    1 2 3 … 3,061 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.