Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sambut Demam Piala Dunia, Pemprov Kaltim Siapkan Nobar Raksasa hingga Mobil Videotron Keliling

    Juni 22, 2026

    Situs SPMB Tumbang di Hari Pertama, Disdikbud Kaltim Siapkan Layanan Darurat Cegah Lonjakan Komplain

    Juni 22, 2026

    Tak Satu Pun Pejabat Hadir, DPRD Kaltim Tunda Paripurna Jawaban APBD 2025

    Juni 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Belum Terapkan Tarif ASK, Gojek, Grab dan Maxim Ditegur Pj Gubernur Kaltim
    Diskominfo Kaltim

    Belum Terapkan Tarif ASK, Gojek, Grab dan Maxim Ditegur Pj Gubernur Kaltim

    Adit MustafaBy Adit MustafaFebruari 22, 2024Updated:Februari 22, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik melayangkan surat teguran pertama kepada pihak Gojek, Grab, Maxim (aplikator) yang belum menerapkan ketentuan tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK).

    Penerapan ketentuan tarif ASK ini telah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 1000.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif ASK di Provinsi Kaltim.

    Sebelumnya pihak aplikator diberi waktu untuk melaksanakan SK tersebut paling lambat 19 Februari 2024 pukul 00.00 Wita.

    Namun, hingga saat ini, pihak aplikator belum menerapkan ketentuan tarif ASK sesuai dengan SK Gubernur Provinsi Kaltim yang telah ditetapkan.

    Batas waktu yang diberikan untuk menindaklanjuti surat teguran ini adalah 14 hari kerja sejak ditandatangani.

    “Apabila surat teguran pertama ini tidak dilaksanakan oleh pihak aplikator maka selanjutnya akan dilakukan teguran kedua,” tulis Akmal Malik dalam surat teguran itu.

    Hal ini juga berkaitan dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RPD) Komisi II DPRD Provinsi Kaltim pada Jumat (2/2/2024) mengenai Penerapan Tarif ASK.

    Serta unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) pada Rabu (7/2/2024) terkait tuntutan penerapan SK Gubernur Provinsi Kaltim tersebut.

    SK Gubernur Kaltim tersebut menetapkan tarif batas bawah Rp5.000/km dan tarif batas atas Rp7.600/km untuk angkutan sewa khusus di Provinsi Kaltim.

    SK tersebut juga menghapus fitur layanan program promosi yang selama ini dianggap merugikan pengemudi.

    Namun hingga saat ini setiap aplikator masih memiliki kebijakan tarif sendiri-sendiri yang berbeda-beda. Misalnya, Maxim Rp4.700/km, Gojek Rp6.000 (reguler) atau Rp 5.500 (paket hemat), dan Grab Rp5.250/km (paket hemat) atau Rp6.000/km (reguler).

    Selain itu, pemotongan berupa komisi juga merupakan kebijakan dari masing-masing aplikator.

    Akmal Malik aplikator ASK
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Rudy Mas’ud Pastikan Segiri Bisa Dipakai Borneo FC Berlaga di Kancah Asia

    Mei 18, 2026

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Mei 15, 2026

    Latsar CPNS Kutim Ditutup dengan Pesan Ketangguhan

    Mei 15, 2026

    IKAMBA Kaltim Resmi Dilantik, Seno Aji Soroti Peran Strategis Warga Manggarai Barat

    Mei 15, 2026

    Temindung Creative Hub Jadi Motor Baru Ekraf Kaltim, Rindekrafda 2026–2030 Disiapkan

    Mei 13, 2026

    Dari Tambang ke Kreatif, Gekraf Kaltim Didorong Jadi Motor Ekonomi Baru

    Mei 12, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Sambut Demam Piala Dunia, Pemprov Kaltim Siapkan Nobar Raksasa hingga Mobil Videotron Keliling

    SittiJuni 22, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bakal memfasilitasi antusiasme masyarakat pecinta sepak…

    Situs SPMB Tumbang di Hari Pertama, Disdikbud Kaltim Siapkan Layanan Darurat Cegah Lonjakan Komplain

    Juni 22, 2026

    Tak Satu Pun Pejabat Hadir, DPRD Kaltim Tunda Paripurna Jawaban APBD 2025

    Juni 22, 2026

    Tiga Tahun Terakhir, Qari dan Qariah Kaltim Ukir 90 Prestasi di Kancah Nasional hingga Internasional

    Juni 22, 2026

    Renovasi SMPN 24 Samarinda Terkendala Anggaran dan Masalah Lahan

    Juni 22, 2026
    1 2 3 … 3,161 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.