
Insitekaltim,Sangatta – DPRD Kutai Timur memfasilitasi pertemuan Kelompok Tani Desa Sekerat dan PT Perkasa Inakakerta (PIK) terkait masalah lahan di Sekurau Bawah Desa Sekerat Kecamatan Bengalon.
Anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi menjelaskan masyarakat Kelompok Tani Desa Sekerat meminta kejelasan terkait klaim lahan oleh PIK dengan melampirkan dokumen yang jelas, lantaran kelompok tani juga memiliki dokumen kepemilikan atas lahan tersebut.
Lahan seluas 40 hektare lebih di klaim oleh PIK bahwa pihaknya telah membebaskan lahan tersebut sejak 2005 silam. Sementara kelompok tani memiliki dokumen peralihan kepemilikan sejak tahun 2002.
“Keduanya sama-sama memiliki dokumen, tapi kita minta dilengkapi dengan kwitansi atau tanda serah terima,” ujarnya kepada Insitekaltim, Senin (12/12/2022).
Masalah ini, merupakan persoalan antara pihak kedua yaitu pembeli dengan pembeli lainnya diatasnya lahan yang sama.
Oleh karena itu, Basti mengatakan salah satu penguat bukti adalah meterai yang digunakan dalam dokumen tersebut. Melalui meterai bisa mengetahui kapan transaksi jual beli tanah dilakukan.
“Lahan ini sudah di persoalkan sejak tahun 2017, tapi belum ada solusi. Ini bisa dilihat dari materai, seperti yang di lakukan KPC,”jelasnya.
Kendati demikian, DPRD meminta untuk bisa diselesaikan lewat mediasi tingkat desa dengan mendatangi pihak-pihak terkait. Yakni pemilik tanah sebelumnya, pihak-pihak pembeli dan kepala desa kala itu.
Hal ini untuk mencari benang kusut atas tanah yang sama sama mengklaim, sebab kepemilikan lahan tumpang tindih.
“Kami minta untuk diselesaikan di desa dengan menghadirkan pihak berwenang, baik dari PIK, kelompok tani, kepala desa tahun 2015 dan kalau perlu hadirkan juga pemilik lahan sebelumnya. Agar masalah ini clear,” ujarnya.
Jika mediasi tersebut belum membuahkan hasil maka bisa diadukan kembali ke DPRD Kutim.
“Kalau ke sini juga belum bisa, ya satu-satunya lanjut ke meja hukum,” tandasnya.