Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Donor Darah, Selain Menolong Sesama Juga Bermanfaat Bagi Kesehatan Tubuh

    Juni 20, 2026

    BPKAD Kaltim Pastikan Setiap Pendapatan Daerah Sekecil Apapun Nilainya, Harus Masuk Kas Daerah

    Juni 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kutim»Basti Sarankan Sengketa Kelompok Tani dan PIK Selesai di Desa
    DPRD Kutim

    Basti Sarankan Sengketa Kelompok Tani dan PIK Selesai di Desa

    SeliBy SeliDesember 12, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Sangatta – DPRD Kutai Timur memfasilitasi pertemuan Kelompok Tani Desa Sekerat dan PT Perkasa Inakakerta (PIK) terkait masalah lahan di Sekurau Bawah Desa Sekerat Kecamatan Bengalon.

    Anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi menjelaskan masyarakat Kelompok Tani Desa Sekerat meminta kejelasan terkait klaim lahan oleh PIK dengan melampirkan dokumen yang jelas, lantaran kelompok tani juga memiliki dokumen kepemilikan atas lahan tersebut.

    Lahan seluas 40 hektare lebih di klaim oleh PIK bahwa pihaknya telah membebaskan lahan tersebut sejak 2005 silam. Sementara kelompok tani memiliki dokumen peralihan kepemilikan sejak tahun 2002.

    “Keduanya sama-sama memiliki dokumen, tapi kita minta dilengkapi dengan kwitansi atau tanda serah terima,” ujarnya kepada Insitekaltim, Senin (12/12/2022).

    Masalah ini, merupakan persoalan antara pihak kedua yaitu pembeli dengan pembeli lainnya diatasnya lahan yang sama.

    Oleh karena itu, Basti mengatakan salah satu penguat bukti adalah meterai yang digunakan dalam dokumen tersebut. Melalui meterai bisa mengetahui kapan transaksi jual beli tanah dilakukan.

    “Lahan ini sudah di persoalkan sejak tahun 2017, tapi belum ada solusi. Ini bisa dilihat dari materai, seperti yang di lakukan KPC,”jelasnya.

    Kendati demikian, DPRD meminta untuk bisa diselesaikan lewat mediasi tingkat desa dengan mendatangi pihak-pihak terkait. Yakni pemilik tanah sebelumnya, pihak-pihak pembeli dan kepala desa kala itu.

    Hal ini untuk mencari benang kusut atas tanah yang sama sama mengklaim, sebab kepemilikan lahan tumpang tindih.

    “Kami minta untuk diselesaikan di desa dengan menghadirkan pihak berwenang, baik dari PIK, kelompok tani, kepala desa tahun 2015 dan kalau perlu hadirkan juga pemilik lahan sebelumnya. Agar masalah ini clear,” ujarnya.

    Jika mediasi tersebut belum membuahkan hasil maka bisa diadukan kembali ke DPRD Kutim.

    “Kalau ke sini juga belum bisa, ya satu-satunya lanjut ke meja hukum,” tandasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Agusriansyah Puji Komitmen Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Kutai Timur

    November 24, 2023

    Jimmi Dorong Raperda Sarpras Utilitas Umum Perumahan Demi Sarana Prasarana Berkualitas

    November 22, 2023

    DPRD Kutim Dorong Pelatihan Mengemudi dan Berikan SIM Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu

    November 22, 2023

    Masih Berkutat Legalitas Kepemilikan Tanah, DPRD Kutim Dorong Penyelesaian Konflik Tanah

    November 22, 2023

    Joni: Semua Hasil Reses Anggota DPRD Kutim Terintegrasi Dalam SIPD

    November 21, 2023

    Joni Tekankan Pentingnya Komunikasi Efektif Wujudkan Pemilu Damai 2024

    November 21, 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    R’syaJuni 20, 2026

    Insitkaltim, Samarinda – Praktik penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian…

    Donor Darah, Selain Menolong Sesama Juga Bermanfaat Bagi Kesehatan Tubuh

    Juni 20, 2026

    BPKAD Kaltim Pastikan Setiap Pendapatan Daerah Sekecil Apapun Nilainya, Harus Masuk Kas Daerah

    Juni 20, 2026

    Pasar Pagi Usai Revitalisasi Sepi Pembeli, Akses dan Tata Letak Jadi Sorotan

    Juni 20, 2026

    1.667 Lulusan Diwisuda, Rektor Unmul: Awal Perjalanan Menuju Kontribusi Nyata

    Juni 20, 2026
    1 2 3 … 3,158 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.