Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dinkes Samarinda Sebut Sosialisasi Provinsi Sekadar Informasi, Tegaskan Sikap Pemkot Jelas

    April 12, 2026

    Dhita Apriliani: Jurnalisme Itu Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Eksistensi

    April 12, 2026

    Aksi Nyata Mahasiswa, 8 Organisasi Bersatu Galang Dana untuk Korban Kebakaran Batu Ampar

    April 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Basti Minta Perusahaan di Kutim Utamakan Tenaga Kerja Lokal
    Advertorial

    Basti Minta Perusahaan di Kutim Utamakan Tenaga Kerja Lokal

    SeliBy SeliNovember 2, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Sangatta -DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), mengatur tegas sistem perekrutan tenaga kerja perusahaan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelanggara Ketenagakerjaan.

    Wakil Ketua Komisi A DPRD Kutim, Basti Sangga Langi menerangkan, perda ini mewajibkan perusahaan mengakomodir paling sedikit 80 persen dari total tenaga kerja yang dibutuhkan merupakan tenaga kerja lokal.

    “Ketentuannya di Pasal 20-23, yakni 80 persen tenaga lokal, 20 persen non lokal,” ujarnya kepada Insitekaltim, Rabu (2/11/2022).

    Dengan demikian, maka perusahaan harus mengutamakan mempekerjakan orang yang berdomisili dan ber- KTP Kutim, baru kemudian pekerja asal luar daerah.

    “Prioritaskan anak daerah,” kata Basti.

    Dalam membuka lowongan pekerjaan, perusahaan diwajibkan melaporkan terlebih dahulu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim. Kemudian lowongan tersebut akan disebarkan melalui media sosial.

    “Bisa saja di sebarkan oleh perusahaan sendiri, bisa juga oleh Disnakertrans,” jelasnya.

    Cara ini untuk mengantisipasi, perekrutan tenaga kerja non lokal lebih besar dari pada lokal.

    “Kita tidak membatasi perusahaan ambil tenaga kerja dari luar daerah, tapi jika tenaga kerja itu memang betul betul ada di Kutim,”tuturnya.

    Penerapannya, Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan telah disosialisasikan oleh Politisi PAN ke sejumlah perusahaan antara lain, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT PAMA, PT Thiess, PT Trakindo, PT UT, PT Hexindo, dan beberapa lainnya yang dilaksakan di GOR Swarga, Senin (31/10/2022) lalu.

    “Dari sosialisasi ini, respon perusahaan cukup baik dan menerima aturan ini,” tandasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Tak Sekadar Silaturahmi, Halal Bihalal Kaltim Bahas Dukungan Infrastruktur Daerah

    Maret 22, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Lebaran Pertama, Gubernur Kaltim Pilih Temui Lansia di Panti Sosial

    Maret 21, 2026

    Gubernur Kaltim Soroti Peran Strategis Baznas, Penyaluran Zakat Tembus Rp23 Miliar

    Maret 20, 2026

    Dishub Samarinda Tempel Stiker pada Kendaraan Pelanggar Bongkar Muat di Pinggir Jalan

    Maret 17, 2026

    Parkir Berlangganan di Samarinda Masih Hadapi Tantangan, Dishub Dorong Kesadaran Warga

    Maret 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Dinkes Samarinda Sebut Sosialisasi Provinsi Sekadar Informasi, Tegaskan Sikap Pemkot Jelas

    Andika SaputraApril 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih menunggu respons resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov)…

    Dhita Apriliani: Jurnalisme Itu Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Eksistensi

    April 12, 2026

    Aksi Nyata Mahasiswa, 8 Organisasi Bersatu Galang Dana untuk Korban Kebakaran Batu Ampar

    April 12, 2026

    Tiga Motor Terbakar di Dealer Yamaha Samarinda, Diduga Akibat Korsleting Listrik

    April 12, 2026

    Masyarakat Jadi Kunci, Populasi Pesut Mahakam Mulai Tumbuh Perlahan

    April 12, 2026
    1 2 3 … 3,052 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.