Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tak Sekadar Kenalkan Sekolah, MPLS Samarinda Diisi Pendidikan Integritas dan Karakter Antikorupsi

    Juli 13, 2026

    Putus Fenomena Fatherless, GAMAS Dinilai Jadi Pilar Emosional Anak di Hari Pertama Sekolah

    Juli 13, 2026

    Efisiensi Anggaran Porprov VIII 2026, Dispora Kaltim Coret Fasilitas Nonprioritas

    Juli 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Basti Minta Perusahaan di Kutim Utamakan Tenaga Kerja Lokal
    Advertorial

    Basti Minta Perusahaan di Kutim Utamakan Tenaga Kerja Lokal

    SeliBy SeliNovember 2, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Sangatta -DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), mengatur tegas sistem perekrutan tenaga kerja perusahaan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelanggara Ketenagakerjaan.

    Wakil Ketua Komisi A DPRD Kutim, Basti Sangga Langi menerangkan, perda ini mewajibkan perusahaan mengakomodir paling sedikit 80 persen dari total tenaga kerja yang dibutuhkan merupakan tenaga kerja lokal.

    “Ketentuannya di Pasal 20-23, yakni 80 persen tenaga lokal, 20 persen non lokal,” ujarnya kepada Insitekaltim, Rabu (2/11/2022).

    Dengan demikian, maka perusahaan harus mengutamakan mempekerjakan orang yang berdomisili dan ber- KTP Kutim, baru kemudian pekerja asal luar daerah.

    “Prioritaskan anak daerah,” kata Basti.

    Dalam membuka lowongan pekerjaan, perusahaan diwajibkan melaporkan terlebih dahulu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim. Kemudian lowongan tersebut akan disebarkan melalui media sosial.

    “Bisa saja di sebarkan oleh perusahaan sendiri, bisa juga oleh Disnakertrans,” jelasnya.

    Cara ini untuk mengantisipasi, perekrutan tenaga kerja non lokal lebih besar dari pada lokal.

    “Kita tidak membatasi perusahaan ambil tenaga kerja dari luar daerah, tapi jika tenaga kerja itu memang betul betul ada di Kutim,”tuturnya.

    Penerapannya, Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan telah disosialisasikan oleh Politisi PAN ke sejumlah perusahaan antara lain, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT PAMA, PT Thiess, PT Trakindo, PT UT, PT Hexindo, dan beberapa lainnya yang dilaksakan di GOR Swarga, Senin (31/10/2022) lalu.

    “Dari sosialisasi ini, respon perusahaan cukup baik dan menerima aturan ini,” tandasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Kemampuan Fiskal Terbatas, Pengentasan 26 Hektare Kawasan Kumuh Samarinda Masih Gantung

    Juli 9, 2026

    Lelang Lambat Imbas Dinamika Anggaran Pusat, Realisasi Fisik PUPR Masih Minim

    Juli 9, 2026

    Tiga Jalan Protokol di Samarinda Gelap Gulita, Dewan Desak Dishub Segera Peremajaan Tiang

    Juli 9, 2026

    Nunggak Proyek 2025, DLH Samarinda Tersangkut Utang Rp8,4 Miliar

    Juli 8, 2026

    Sektor UKM dan Rumah Tangga Merugi Akibat Pemadaman Listrik Massal di Samarinda

    Juli 8, 2026

    Andalkan Aplikasi Lawas 2024, Penentuan Jarak Domisili SPMB Samarinda Ternyata Masih Manual

    Juli 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tak Sekadar Kenalkan Sekolah, MPLS Samarinda Diisi Pendidikan Integritas dan Karakter Antikorupsi

    SittiJuli 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) di Kota Samarinda tahun ini dimanfaatkan…

    Putus Fenomena Fatherless, GAMAS Dinilai Jadi Pilar Emosional Anak di Hari Pertama Sekolah

    Juli 13, 2026

    Efisiensi Anggaran Porprov VIII 2026, Dispora Kaltim Coret Fasilitas Nonprioritas

    Juli 13, 2026

    Argentina Tantang Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026, Rivalitas Klasik Kembali Membara

    Juli 12, 2026

    Banjir dan Sampah Masih Jadi Persoalan, Normalisasi Drainase hingga Edukasi Warga Diperkuat

    Juli 12, 2026
    1 2 3 … 3,209 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.