
Insitekaltim,Sangatta – Sekretaris Komisi A DPRD Kutim Basti Sangga Langi meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memfasilitasi pemekaran Rukun Tetangga (RT) di wilayah padat penduduk.
Ia mengatakan pemekaran RW merupakan aspirasi masyarakat kepada dirinya saat melakukan kunjungan ke desa/kelurahan.
“Menurut saya pemekaran RT ini harus, karena masih ada beberapa yang wilayahnya luas dan penduduknya banyak,” ujarnya kepada Insitekaltim belum lama ini.
Contohnya RT 04 Desa Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara mempunyai jumlah penduduk 1400 orang dari 400 Kepala Keluarga (KK) serta memiliki cakupan wilayah cukup luas. Sehingga menurut Basti jumlah warga di RT ini kelebihan kapasitas.
“Kalau berdasarkan aturan Gubernur Kaltim untuk pembentukan RT membutuhkan 40 KK saja, kalau RT 04 kelebihan warganya karena itu harus dimekarkan,” jelasnya.
Pemekaran ini sangat diharapkan oleh masyarakat setempat guna efektivitas kerja-kerja pelayanan RT terhadap warganya. Apalagi Pemkab Kutim pun meluncur program Rp 50 juta untuk pembangunan RT, tapi dengan melihat luasan dan jumlah penduduk pemberian ini masih dalam kategori belum adil sebab ada RT dengan jumlah penduduk banyak dan pula sebaliknya sehingga perbandingan pembangunan pun tidak merata.
“Sudah kita usulkan, tapi informasinya belum bisa untuk sekarang,” tuturnya.
Belum bisa terlaksana pemekaran RT dengan alasan keterbatasan anggaran serta pembagian anggaran RT sekaligus tunjangannya, tapi menurut Basti alasan ini tidak bisa diterima mengingat APBD Kutim cukup baik.
“Ya kalau tahun ini belum bisa, kami minta tahun depanlah agar pembangunan dan pelayanan RT merata disemua daerah,” tandasnya.