Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    38 Hektare Lahan Terbakar, Disbun Kaltim Mulai Waspadai Api Merembet ke Perkebunan

    Oktober 20, 2026

    Golkar Samarinda Bidik Kursi Ketua DPRD pada Pemilu 2029

    Oktober 20, 2026

    Andi Harun: Pemusnahan Barang Bukti Jadi Bukti Kepastian Hukum

    Oktober 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»Baliho Yang Tidak Sesuai Ketentuan Bisa Dibongkar, Bukan Masuk Pidana
    Nasional

    Baliho Yang Tidak Sesuai Ketentuan Bisa Dibongkar, Bukan Masuk Pidana

    MartinusBy MartinusSeptember 26, 201802 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim Samarinda- Alat peraga peserta pemilu 2019 yang tidak sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan bersama, KPU kaltim tidak memberi perlindungan terhadap alat peraga yang dibongkar masyarakat
    Hal ini disampaikan Syamsul Hadi Komisioner KPU Kaltim Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM kepada media usai acara sosialiasi kampanye pemilu dan rapat koordinasi bersama stakeholder,Selasa (25/9/2018) di media center KPU Kaltim Jl. Basuki Rahmat Samarinda
    Menurut Syamsul Hadi seluruh alat peraga untuk kegiatan kampanye pemilu 2018 sudah diatur dalam PKPU 23 tahun 2018. Baik ukuran dan desain sudah kita sepakati oleh peserta pemilu dan LO calon  DPD-RI untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama
    “Kalau tidak sesuai ketentuan dan kesepakatan yang telah kami sampaikan melalui liaison officer (LO) maka tidak ada masalah jika masyarakat melakukan pembokaran terhadap alat peraga tersebut,”ungkap Syamsul Hadi
    Selain itu dalam rapat koordinasi semua perwakilan dari partai politik dan calon perseorangan telah sepakat dan di tandatangani bersama dengan maksud semua aturan dan ketentuan bisa ditaati dan dapat  berjalan sesuai harapan kita bersama, “ucapnya
    KPU Kaltim membantu penyediaan baliho kampanye bagi peserta pemilu baik partai politik,calon perorangan dan calon presiden dan wakil presiden. Ukuran banner sudah Ada ketentuan yakni 3x 4 meter. Jika ada partai politik yang terlibat dalam pemilu 2019  maupun calon DPD-RI bisa menambah sendiri dengan ukuran maksimal 4×7 meter dan setiap desa/kelurahan hanya boleh 5 benner dan 10 spanduk yang  bisa dipasang oleh calon .
    “Baliho yang kami siapkan atau yang difasilitasi KPU Kaltim bagi calon DPD-RI hanya 5 baliho, partai politik untuk tingkat provinsi KPU hanya memfasilitasi 11 baliho sedangkan untuk calon presiden dan wakil presiden setiap pasangan calon  diberi 16 baliho. Jika ada penambahan baliho maka desain dan bentuknya harus di sampaikan ke KPU Kaltim hal ini untuk menjaga ketertiban bersama,”kata cak Syamsul
    Alat peraga yang sesuai ketentuan dan aturan secara hukum dapat terlindungi dan itu tidak bakalan dicabut atau dibongkar karena sudah sesuai, dan itu bisa masuk pidana kalau ada masyarakat mencabut atau membongkar dan bisa dilaporkan, asal tadi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam aturan yang berlaku, “ungkapnya
    Wartawan sukri

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Golkar Samarinda Bidik Kursi Ketua DPRD pada Pemilu 2029

    Oktober 20, 2026

    Lima Provinsi di Kalimantan Diusulkan Bersatu Dorong Penanganan Karhutla ke Pusat

    Oktober 19, 2026

    Kaltim Masih Bergantung Sapi dari Luar Daerah, 58 Ekor Disalurkan ke Peternak Samarinda

    Oktober 14, 2026

    PKS Kaltim Buka Rumah Advokasi Hukum Gratis, Sasar Masyarakat Tidak Mampu

    Oktober 10, 2026

    Teguh Santosa Soroti Pembangunan Sahara Maroko dalam Forum Dekolonisasi PBB

    Oktober 9, 2026

    Titik Api Karhutla di Kukar Bertambah, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

    Oktober 6, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    38 Hektare Lahan Terbakar, Disbun Kaltim Mulai Waspadai Api Merembet ke Perkebunan

    AminahOktober 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Timur (Kaltim) masih perlu…

    Golkar Samarinda Bidik Kursi Ketua DPRD pada Pemilu 2029

    Oktober 20, 2026

    Andi Harun: Pemusnahan Barang Bukti Jadi Bukti Kepastian Hukum

    Oktober 20, 2026

    Sri Puji Nilai PJJ akibat Karhutla Belum Efektif bagi Semua Siswa

    Oktober 20, 2026

    Borneo FC Menang di AFC Challenge League, Pemkot Samarinda Dorong Kemajuan Sepak Bola Daerah

    Oktober 20, 2026
    1 2 3 … 3,395 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.