
Insitekaltim, Samarinda – Instruksi Presiden Prabowo Subianto agar sekolah-sekolah di Indonesia mulai menerapkan Bahasa Prancis sebagai mata pelajaran memunculkan berbagai respons di daerah.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Mohammad Novan Syahronny Pasie mengatakan, pihaknya pada prinsipnya mendukung arahan pemerintah pusat terkait penguatan kemampuan bahasa asing bagi pelajar Indonesia.
Penguasaan bahasa internasional di luar Bahasa Inggris dapat menjadi bekal penting bagi generasi muda dalam menghadapi persaingan global.
“Pada dasarnya kita mendukung apa arahan dari Bapak Presiden berkaitan dengan bahasa mancanegara ya, baik itu Inggris, Prancis maupun bahasa lain,” ujarnya saat dihubungi via telepon, Selasa, 2 Juni 2026.
Namun demikian, penerapan kebijakan tersebut tidak bisa dilakukan secara instan karena harus diikuti kesiapan regulasi, kurikulum, hingga tenaga pengajar di daerah.
“Hal ini harus tersinkronisasi dengan peraturan lagi. Apakah dari Kementerian Pendidikan juga memberikan pelatihan, terutama kalau bicara kompetensi guru,” katanya.
Tantangan terbesar saat ini adalah ketersediaan tenaga pengajar yang memiliki kompetensi khusus di bidang Bahasa Prancis. Bahkan untuk mata pelajaran Bahasa Inggris saja, kata dia, masih terdapat sekolah yang belum sepenuhnya memiliki guru sesuai kompetensi.
“Kalau bicara bahasa di luar bahasa Inggris, ini perlu ada kualifikasi dan spesifikasi guru tersendiri. Kita sendiri tahu untuk guru bahasa asing saja, khususnya Bahasa Inggris, mungkin belum sepenuhnya sesuai kompetensi, apalagi ditambah bahasa lain seperti Bahasa Prancis,” ujarnya.
Hal yang perlu dipastikan bukan hanya jumlah guru, tetapi juga cakupan penerapan program agar tidak hanya dinikmati sekolah tertentu saja.
Penerapan Bahasa Prancis sebagai mata pelajaran akan berdampak pada struktur kurikulum pendidikan karena membutuhkan tambahan jam pelajaran dan penyesuaian sistem pembelajaran di sekolah.
Karena itu, pemerintah pusat harus lebih dulu menerbitkan regulasi resmi sebelum daerah mengambil langkah implementasi.
“Kalau yang namanya instruksi Bapak Presiden, harusnya dilaksanakan di semua tingkatan sekolah dan di semua sekolah. Jangan sampai nanti hanya dirasakan di beberapa sekolah saja. Ini kan harusnya masuk dalam kurikulum. Nah secara teknis ini belum ada sampai ke sana. Makanya kami juga perlu dasar, minimal surat edaran atau peraturan dari kementerian terkait,” katanya.
Ia menyebut Komisi IV DPRD Samarinda dalam waktu dekat akan menggelar hearing bersama Dinas Pendidikan guna membahas respons daerah terhadap instruksi tersebut.
“Nanti kami juga akan lakukan hearing dengan Dinas Pendidikan bagaimana menyikapi hal tersebut, termasuk kesiapan tenaga pengajar dan sekolah-sekolah yang mampu menjangkau program itu,” pungkasnya.

