
Insitekaltim, Kukar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) Baharuddin Demmu melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat di Desa Semangkok, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu, 10 Agustus 2025.
Baharuddin Demmu mengatakan kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.
“Perda ini hadir untuk mengatur tata kehidupan masyarakat, sehingga tercipta suasana yang kondusif dan terhindar dari potensi gangguan keamanan maupun ketertiban,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2024 memiliki ruang lingkup yang mencakup penataan fasilitas umum, pengendalian aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan keresahan, hingga penguatan koordinasi antarinstansi dalam penanganan ketertiban umum.
Sosialisasi ini, kata dia, penting agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka, serta peran yang dapat dilakukan untuk mendukung penegakan aturan tersebut.
Menurutnya, implementasi perda tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum atau pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif dari masyarakat.
“Partisipasi warga sangat dibutuhkan, karena ketentraman dan ketertiban akan tercapai jika semua pihak saling mendukung dan patuh pada aturan yang berlaku,” katanya.
Politikus Partai Amanat Nasional itu berharap sosialisasi ini tidak berhenti pada tataran penyampaian informasi, melainkan diikuti dengan kesadaran kolektif untuk menjalankan nilai-nilai yang terkandung dalam perda.
Ia menegaskan, DPRD Kaltim akan terus memantau pelaksanaan peraturan tersebut di lapangan, termasuk menampung aspirasi dan masukan warga untuk perbaikan ke depan.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri perangkat desa, tokoh masyarakat, perwakilan organisasi pemuda, serta unsur kepolisian setempat. Selama kegiatan, peserta diberi penjelasan rinci mengenai isi perda, prosedur penegakannya, dan contoh kasus yang sering muncul di tengah masyarakat.
Diskusi interaktif juga digelar untuk menggali kendala yang dihadapi warga terkait ketertiban umum, seperti permasalahan sampah, kebisingan, hingga penggunaan fasilitas umum secara tidak semestinya.
Baharuddin Demmu mengajak seluruh peserta menjadi agen perubahan di lingkungannya masing-masing.
Ia mengingatkan bahwa ketertiban bukan hanya hasil kerja pemerintah atau aparat, melainkan buah dari kesadaran, rasa saling menghargai, dan kemauan untuk mematuhi aturan.
“Kalau kita semua peduli, kita tidak hanya menciptakan ketertiban, tapi juga rasa aman yang menjadi hak setiap warga,” ujarnya. (Adv)