
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengimbau masing-masing pemeluk agama untuk mengawasi isu radikalisme yang akan menimbulkan polemik SARA.
Tim Khusus Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim sudah berjalan beberapa waktu. Dalam tim tersebut, Kesbangpol menjadi salah satu anggotanya.
Tim khusus PAKEM ini bertugas untuk menindak lanjuti aliran agama baru yang dirasa telah mengganggu aktivitas ibadah umat beragama di wilayah Kutai Timur.
“Tim PAKEM ini hanya bertugas dalam menindak lanjuti dari laporan para tokoh maupun pengurus di setiap agama. Sehingga dapat disimpulkan yang melakukan pengawasan secara langsung terhadap aliran tersebut adalah agama itu sendiri,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Badan Kesbangpol Kutim Suriyan Fradesa kepada Insitekaltim.com saat ditemui di Kantor Badan Kesbangpol Kutai Timur, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta pada Senin (19/4/2021)
Tim khusus PAKEM ini belum memiliki indikasi khusus dalam sistem pengawasan. Mereka bekerja ketika mendapati laporan terdapat aliran baru muncul di tengah masyarakat dan dinilai mengganggu ketertiban ibadah keagamaan. Dari sanalah Tim khusus PAKEM ini, akan menyelidiki letak penyimpangan dari aliran baru tersebut.
“Tiap-tiap agama menjadi penilai indikasi aliran baru tersebut merupakan sempalan agama kemudian melaporkan lalu Tim khusus PAKEM langsung bertindak,” jelas Suriyan
Harapan terbentuknya Tim khusus PAKEM ini yaitu menciptakan kondusifitas beribadah setiap agama tanpa ada hambatan yang ditimbulkan oleh sempalan agama tersebut. Serta masalah yang sudah muncul dari aliran baru dapat ditindaklanjuti segera.