Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    UMKM Kaltim Raup Rp1,14 Miliar di KKI 2026, Empat Produk Tembus Pasar Internasional

    Agustus 25, 2026

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Baca Pledoi, Kuasa Hukum Minta Hermanto Kewot Dibebaskan
    Daerah

    Baca Pledoi, Kuasa Hukum Minta Hermanto Kewot Dibebaskan

    AdminBy AdminJuli 27, 202005 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Samuel- Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Sidang lanjutan dugaan suap yang menyeret Hermanto Kewot kembali berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Senin siang (27/2/2020).

    Mantan Anggota DPRD Kaltim periode 2014–2019 itu, diduga telah menerima aliran dana Rp245 juta dari hibah yang didapat Kelompok Tani Resota Jaya (KTRJ) pada pertengahan 2013.

    Persidangan yang dilaksanakan awal pekan ini memasuki agenda pembacaan pledoi atau pembelaan. Yang dibacakan langsung oleh tiga kuasa hukum Hermanto Kewot Yakni Roy Hendrayanto, Sarintan dan Dina Paramitha, pada sidang yang dilaksanakan pukul 13.00 Wita. Pada sidang itu pula terdakwa Hermanto Kewot dihadirkan sebagai pesakitan via daring.

    “Dengan ini kami penasehat hukum menolak dengan tegas segala tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum karena terdakwa tidak mempunyai kewenangan ataupun pengaruh atau pun dasar hukum seperti disampaikan dalam unsur menerima gratifikasi” ucap Sarintan selaku kuasa hukum Hermanto Kewot dalam pembacaan pembelaannya Senin (27/7/2020).

    Ia melanjutkan bahwa dari fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana suap-menyuap. Sebab, uang yang diberikan oleh Bakara selaku penerima dana hibah Kelompok Tani Resota Jaya adalah murni terkait masalah hutang piutang antara Bakkara dengan Hermanto Kewot .

    “Berdasarkan fakta-fakta yang diketemukan selama proses persidangan. Bahwa terdakwa Hermanto Kewot tidak ada menerima imbalan hadiah atau janji terkait pemberian bantuan penganggaran aspirasi terdakwa kepada saksi Bakkara,” sambung Sarintan.

    Menurutnya, hal tersebut telah dibuktikan dari keterangan saksi yakni Bakkara yang telah dihadirkan dalam persidangan.

    Bakkara mengatakan bahwa uang yang diterima Hermanto Kewot sebesar Rp245 juta dan dikirimkan secara berkala murni sebagai uang pinjaman terdakwa untuk biaya keperluan keluarga. Selain itu, istri Bakkara yakni Mira bersama tetangganya Sugiono, juga menyampaikan keterangan bahwa dirinya telah menagih hutang kepada Hermanto Kewot sesuai perintah Bakkara.

    “Bahwa memang menerima uang tunai langsung dari saudara Bakkara pada 14 Agustus 2015, yang kemudian diakui oleh saksi Mira, mengakui pernah menagih uang pinjaman bersama saksi Sugiono,”terangnya.

    Terkait uang pinjaman yang diberikan Bakkara kepada Hermanto Kewot, yang ternyata berasal dari dana hibah yang diterima KTRJ. Bakara mengakui bahwa uang tersebut diserahterimakan tanpa sepengetahuan terdakwa.

    “Terkait asal muasal uang pinjaman, dari saudara terdakwa tidak pernah mengetahui bahwa dana pinjaman tersebut berasal dari dana hibah Kelompok Tani Resota Jaya yang diketuai oleh saudara Bakkara,” lanjut Sarintan.

    Sementara itu, terkait tidak dilaporkannya dana pinjaman tersebut ke LHKPN, Sarintan menjelaskan bahwa soal tersebut tidak dilaporkan lantaran uang yang diberikan adalah murni hutang piutang, dan pinjaman itu pun dibayarkan dengan mencicil hingga akhirnya menumpuk Rp245 juta. Uang hasil hutang itu pun telah dibayarkan Hermanto Kewot kepada Bakkara sebanyak tiga kali hingga totalnya Rp225 juta.

    Sebab itu, kuasa hukum Hermanto Kewot menyatakan bahwa terdakwa Hermanto tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh jaksa penuntut umum yang diatur dan diancam pasal 12B.

    “Membebaskan terdakwa Hermanto Kewot dari segala dakwaan. Memulihkan hak terdakwa Hermanto Kewot dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat martabatnya, sebagaimana semula. Dan apabila majelis hakim yang terhormat berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” tandasnya.

    Ditemui usai persidangan JPU Sri Rukmini mengatakan tanggapan atas pembelaan itu akan disampaikan pada sidang selanjutnya yang akan dilaksanakan 5 Agustus 2020 mendatang.

    “Oh nanti, belum bisa sekarang kami kan tanggapin. Jadi intinya kita akan menanggapi secara tertulis tanggapan dari terdakwa Rabu tanggal 5 Agustus. Soal isinya apa, kan setelah sidang baru kita bisa jawab,” sahutnya singkat.

    Dikonfirmasi secara terpisah, Kuasa Hukum Hermanto Kewot, Roy Hendrayanto menerangkan bahwa pledoi yang disampaikan adalah murni berasal dari fakta persidangan yang disusun untuk menyanggah tuntutan yang diberikan JPU pada sidang tuntutan sebelumnya.

    “Di fakta persidangan kita melihat bahwa ini terbukti merupakan utang-piutang, dan itu sudah dibayar Herwanto Kewot sebanyak Rp220 juta, walaupun masih ada utang sekitar Rp15 juta sampai Rp25 juta, karena totalnya Rp245 juta,” jelasnya.

    Roy menjelaskan bahwa penerimaan uang yang diberikan Bakkara kepada Hermanto Kewot tidak langsung atau kontan sebesar Rp245 juta. Melainkan dicicil secara berjenjang.

    “Jadi ada Rp5 juta, Rp10 juta, paling banyak Rp95 juta. Kenapa kita tidak melaporkan ? Karena tidak ada yang mengetahui, kalau sebenarnya uang ini hasil dari kejahatan. Kita tidak mau mengurus itu, tapi ini menurut kami benar-benar persoalan hutang-piutang,,” tegas Roy.

    “Hutang itu dimulai pada medio Agustus 2015. Kita sudah ungkapkan pula pada pledoi ini bahwa jumlahnya diangsur berkali-kali hingga menumpuk sebesar Rp245 juta,” lanjutnya.

    Sementara itu, dalam berkas pledoi, Roy mengakui bahwa Hermanto memang betul dalam posisi sebagai Anggota Banggar. Namun ia menerangkan bahwa dalam fakta persidangan dari keterangan saksi yang telah dihadirkan, usulan dana hibah merupakan keputusan dari masing-masing fraksi, dan usulan dana hibah untuk KTRJ berasal dari Fraksi Partai Golkar. Sedangkan Hermanto Kewot merupakan anggota Fraksi PDIP. Sehingga ia menerangkan bahwa tidak mungkin Hermanto Kewot menjanjikan atau memberikan usulan penerimaan dana hibah tersebut.

    “Dia (Hermanto Kewot) bukan Dapil Kukar juga. Itulah yg membuat kami mengupas secara penuh ini. Bahwa Herwanto Kewot tidak boleh didakwakan pasal 12B, yang dimana itu adalah gratifikasi. Gratifikasinya dimana ? Itu yang kita uraikan dan sampaikan di pengadilan, di depan Majelis Hakim tadi. Jadi jangan sampai terkesan bahwa jaksa sengaja mencari kesalahan orang dan bukan keadilan, makanya judulnya kami buat Hutang Piutang Berujung Tipikor,” pungkas Roy.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    FKUB Kaltim Dorong Pengurus Baru Samarinda Jadi Percontohan Kerukunan

    Agustus 11, 2026

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    UMKM Kaltim Raup Rp1,14 Miliar di KKI 2026, Empat Produk Tembus Pasar Internasional

    Ratu ArifanzaAgustus 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sebanyak 15 UMKM binaan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membukukan…

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026
    1 2 3 … 3,297 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.