Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Anggaran Terbatas, Pembinaan Olahraga Samarinda Tetap Jalan Lewat Kolaborasi

    September 21, 2026

    APBD Perubahan 2026 Samarinda Berpotensi Defisit Rp600 Miliar

    September 20, 2026

    Dana Pemerintah Rp299 Triliun Masih Parkir di Bank BUMN, Kemenkeu Siapkan Penarikan Bertahap

    September 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pemerintah»Atasi Antrean Panjang, Dishub Samarinda Berlakukan Nomor Antre Solar Subsidi
    Pemerintah

    Atasi Antrean Panjang, Dishub Samarinda Berlakukan Nomor Antre Solar Subsidi

    Andika SaputraBy Andika SaputraSeptember 1, 2026Updated:September 18, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kadishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu saat diwawancarai awak media (Insitekaltim/Andika)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menargetkan pengaturan antrean pembelian solar bersubsidi di sembilan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mulai diberlakukan pada 8 September 2026, setelah Surat Edaran Wali Kota Samarinda diterbitkan.

    Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan bersama Pertamina, sembilan operator SPBU yang melayani penjualan solar bersubsidi, serta Forum Gabungan Sopir Samarinda (FGSS).

    Dalam rapat tersebut disepakati pengelolaan nomor antrean akan dilakukan oleh Dishub. Saat ini, pihaknya masih memproses penerbitan Surat Edaran Wali Kota sebagai dasar penerapan kebijakan tersebut.

    “Kalau Surat Edaran Wali Kota semakin cepat keluar, maka kita akan berlakukan per tanggal 8 September,” ujar Manalu, Selasa, 1 September 2026.

    Ia menjelaskan tahap awal pengaturan antrean masih dilakukan secara manual. Pengambilan nomor antrean dapat dilakukan di Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor di Pringgoredjo pada H-1.

    Namun, Dishub juga menyiapkan skema untuk memudahkan para sopir dengan memberikan nomor antrean untuk periode tertentu, sehingga mereka tidak harus datang setiap hari hanya untuk mengambil nomor.

    “Nanti nomor antrean bisa tetap diambil di Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor kita di Pringgoredjo, H-1. Tetapi kita permudah, kita akan berikan mereka dalam waktu satu bulan nomor antrean,” jelasnya.

    Ke depan, sistem antrean tersebut akan dialihkan ke platform digital setelah aplikasi yang sedang dibangun oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda selesai.

    Manalu mengatakan penerapan sistem digital diharapkan dapat membuat pengaturan antrean lebih tertata sekaligus memudahkan pengawasan distribusi solar bersubsidi.

    Selain mengatur nomor antrean, Dishub juga akan memperhatikan kebutuhan bahan bakar masing-masing kendaraan. Sopir tidak diperbolehkan mengambil solar bersubsidi secara berulang tanpa dasar kebutuhan yang jelas.

    Manalu menegaskan pihaknya akan mempertimbangkan tujuan perjalanan dan kebutuhan bahan bakar kendaraan. Jika terdapat kebutuhan perjalanan jauh, pengambilan dalam jumlah tertentu masih dapat diberikan.

    “Ketika dia satu minggu mengambil tiap hari, ini tidak akan kami berikan. Kecuali dia misalnya membutuhkan, misalnya ada perjalanan dari Samarinda ke Wahau atau Kutai Timur, dia membutuhkan sekitar 300 liter, dia bisa ambil langsung tiga hari berturut-turut,” katanya.

    Ia menambahkan, aturan tersebut diperlukan agar distribusi solar bersubsidi lebih tertib dan tidak terjadi pengambilan berulang yang berpotensi mengganggu kesempatan pengguna lainnya.

    Sementara bagi kendaraan yang sebelumnya mendapat dispensasi selama tiga bulan, Dishub tetap memberlakukan sejumlah ketentuan. Kendaraan tetap harus dibawa untuk pemeriksaan dan dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta bukti uji berkala harus disiapkan.

    Manalu juga menyebut kendaraan yang tidak laik jalan, termasuk kendaraan dengan kondisi kelebihan dimensi dan kelebihan muatan, tetap dinyatakan tidak lulus uji berkala. Namun, surat keterangan dapat diberikan untuk membantu proses normalisasi kendaraan.

    Menurutnya, seluruh kebijakan tersebut diarahkan untuk membuat distribusi solar bersubsidi lebih teratur sekaligus memastikan penggunaannya sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Kaltim Pertahankan Juara Umum MTQN 2026, Piala Presiden Kembali ke Bumi Etam

    September 20, 2026

    Hati-Hati, Air Void Bekas Tambang Hanya Layak untuk Pengairan Pertanian

    September 19, 2026

    ISPU Samarinda Membaik, Sekolah Kembali Tatap Muka Mulai Senin

    September 19, 2026

    Mahakam Surut dan Kabut Asap Menebal, KSOP Perketat Imbauan Pelayaran

    September 18, 2026

    Kunjungan Anak Muda ke Perpustakaan Kaltim Meningkat, Koleksi Buku Masih Terbatas

    September 18, 2026

    Peluang Hujan Samarinda Masih Kecil, OMC Terus Diupayakan

    September 18, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Anggaran Terbatas, Pembinaan Olahraga Samarinda Tetap Jalan Lewat Kolaborasi

    IraSeptember 21, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Keterbatasan anggaran tidak menghentikan pembinaan olahraga di Kota Samarinda. Pemerintah Kota Samarinda…

    APBD Perubahan 2026 Samarinda Berpotensi Defisit Rp600 Miliar

    September 20, 2026

    Dana Pemerintah Rp299 Triliun Masih Parkir di Bank BUMN, Kemenkeu Siapkan Penarikan Bertahap

    September 20, 2026

    Erau Adat Kutai Jadi Ruang Belajar Budaya, Hetifah Dorong Pengetahuan Warisan Kutai ke Generasi Muda

    September 20, 2026

    Berat Badan Naik Lagi Setelah Diet, Ini yang Terjadi pada Tubuh

    September 20, 2026
    1 2 3 … 3,353 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.