Insitekaltim,Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur Jahidin dengan tegas mengingatkan aparatur sipil N egara (ASN) tidak diperkenankan terlibat dalam kampanye politik untuk mendukung calon tertentu pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 (PP 94/2021) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Memang ASN dilarang keras untuk ikut berkecimpung di kegiatan kegiatan itu. Jika kedapatan melakukan maka sanksi menunggu karena harus netral. Kalau berpihak pada calon tertentu siapa yang diharap memberikan contoh kepada masyarakat,” tutur Jahidin di Gedung B DPRD Kaltim, Rabu (8/11/2023).
Jahidin menegaskan ASN, terutama yang memiliki jabatan tertentu dan berhubungan langsung dengan masyarakat, harus menjaga netralitasnya dan tidak boleh mendukung salah satu kelompok partai politik (parpol), termasuk anggota keluarganya.
“Jadi harus netral kecuali purna tugas karena sudah tidak mengikat dengan ASN sebab sudah tidak menjabat. Kalau pensiunan bisa mendukung keluarganya atau kelompoknya,” imbuh Politisi PKB itu.
Akan tetapi, hal ini tidak berlaku bagi ASN yang masih aktif dan memiliki status ASN. Larangan ini sangat jelas dalam hukum, dan ada sanksi pidana bagi mereka yang melanggarnya.
“Yang jelas aturan hukumnya sangat jelas kalau ASN tidak boleh ikut politik dan berpihak dengan salah satu parpol,” papar Jahidin.
Lebih lanjut, Jahidin juga menghimbau ASN untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik, mengingat tugas ASN adalah untuk mengayomi dan melindungi masyarakat. Bagi ASN yang ingin terlibat dalam politik, opsi yang ada adalah mengajukan pensiun dari jabatannya.
“Tidak boleh ikut berpolitik kalau mau ikut politik silahkan ajukan pensiun. Sementara kalau masih dinas dilarang dengan sangat jelas dalam undang-undang dan peraturan hukum lainnya,” pungkas Jahidin.