
Reporter: Astuti – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menyampaikan bahwa penyimpanan dokumen berharga di lingkup pemerintahan, harus disesuaikan dengan ilmu kearsipan.
Dengan begitu, berkas-berkas penting, dapat terjaga dan tersimpan hingga ratusan tahun bahkan sampai berabad-abad.

Ardiansyah menilai arsip merupakan wujud akuntabilitas kinerja dan juga merupakan warisan dokumenter yang bernilai. Selain itu, hal ini merupakan bagian dari sejarah yang akan bermanfaat di masa yang akan datang.
“Arsip yang terekam dengan baik akan menjadi bahan perumusan kebijakan strategis di masa depan dan dapat menjadi ilmu pengetahuan untuk generasi selanjutnya,” ucap Bupati Kutim Ardiansyah sulaiman saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19 dan Arsip Negara Periode 2014-2019 di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim Area Bukit Pelangi Senin (19/04/2021).
Ardiansyah menyebutkan bahwa kebijakan Presiden terkait Covid-19 memiliki pengaruh yang sangat tinggi. Sehingga perlu didukung oleh arsip yang sangat akuntabel.
“Saya harap akuntabilitas ini dapat disajikan dalam kearsipan yang jelas dan tertata dengan baik, sehingga semua pihak yang terkait bisa selamat dengan kearsipan yang baik,” harap Ardiansyah.

Ardiansyah juga mengimbau seluruh petugas yang terkait, agar dapat menguasai serta memahami ilmu-ilmu kearsipan. Ia menyarankan kepada OPD terkait agar dokumen-dokumen yang disimpan, disusun dan ditata sesuai dengan penerapan ilmu itu.
Dengan demikian, arsip menghadirkan dukungan transparansi yang kuat. Hal itu pun akan mewujudkan akuntabilitas dan kualitas penyelenggaraan.
“Kalau tidak ada ilmunya hanya tersimpan biasa dalam kurun waktu tertentu bisa rusak tapi jika memakai ilmu kearsipan pasti bisa menyimpan sampai ratusan tahun bahkan berabad,” tandas Ardiansyah.