
Insitekaltim, Samarinda – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Aris Mulyanata menilai pengaturan antrean BBM bersubsidi perlu memperhatikan kondisi sopir truk sebagai pengguna BBM subsidi.
Sebab, penerapan aturan tersebut dinilai dapat berdampak terhadap penghasilan dan waktu kerja mereka.
Aris mengatakan sopir truk semestinya dilibatkan dalam proses pembuatan regulasi terkait pengaturan antrean BBM bersubsidi. Menurutnya mekanisme yang mengharuskan sopir mengambil nomor antrean terlebih dahulu perlu mempertimbangkan aktivitas mereka.
“Semestinya dari teman-teman ini sopir ya, sopir truk ya, mestinya dilibatkan ada saat pembuatan regulasi. Karena kalau diatur ini penghasilan teman-teman sopir juga jadi berdampak,” ujar Aris, Selasa, 25 Agustus 2026.
Meski demikian, Aris menilai langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam mengatur rantai distribusi atau tata niaga solar bersubsidi memiliki tujuan yang baik. Salah satunya memastikan BBM subsidi dapat digunakan secara tepat sasaran sesuai peruntukannya.
Menurutnya persoalan yang perlu diperhatikan lebih lanjut berada pada mekanisme penerapan aturan agar tidak terlalu menyulitkan para sopir.
“Cuma aturan mainnya aja mungkin yang lebih dilonggarkan, lebih dipermudah buat teman-teman yang ada,” katanya.
Aris juga menyinggung persyaratan KIR dalam pengaturan tersebut. Ia menyebut persyaratan itu menjadi salah satu hal yang dirasakan memberatkan sopir, meskipun di sisi lain pemerintah memiliki kepentingan untuk memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi kelayakan jalan.
Menurut Aris, Pemkot Samarinda juga berharap formulasi pendaftaran KIR dapat membantu menginventarisasi kendaraan yang wajib memiliki KIR sekaligus memberikan manfaat terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Pemerintah juga mendapatkan manfaat terkait menginventarisir kendaraan-kendaraan yang mestinya wajib memiliki KIR dan kelayakan jalan di daerah Kota Samarinda,” jelasnya.
Ia mengatakan pengaturan BBM juga berkaitan dengan jam pelayanan. Selama ini, sopir disebut dapat menghabiskan waktu berjam-jam untuk mengantre bahkan sejak pagi hingga malam. Kondisi tersebut membuat waktu mereka tersita, sementara sopir juga memiliki target dalam setiap pengantaran.
Karena itu Aris menilai pengaturan nomor antrean dan waktu pelayanan dapat membantu sopir mengatur aktivitasnya, termasuk waktu istirahat.
“Teman-teman sopir truk juga bisa ngatur waktu istirahatnya, tidak melulu ngantre,” ujarnya.
Aris berharap aturan tersebut dapat memberikan kesempatan yang sama bagi pemerintah maupun sopir. Sopir memperoleh kemudahan dalam pembelian BBM, sementara pemerintah dapat melakukan pendataan kendaraan serta menata penggunaan BBM bersubsidi.
“Harapannya semua sama-sama baik. Teman-teman sopir juga mendapatkan kemudahan dalam pembelian BBM-nya, pemerintah juga mendapatkan manfaat,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan agar mekanisme nomor antrean tidak dimanfaatkan oleh oknum untuk diperjualbelikan. Menurutnya, pengaturan antrean harus tetap diarahkan untuk membuat pelayanan lebih tertib.
“Jangan sampai dimanfaatkan dengan oknum-oknum diperjualbelikan lagi,” tegas Aris.
Aris menilai pengaturan antrean juga dapat mengurangi kendaraan yang terlalu lama mengantre di pinggir jalan. Sebab antrean truk yang panjang dapat memakan badan jalan dan berdampak terhadap pelaku usaha maupun pengguna jalan lainnya.
Ia berharap pemerintah dan para sopir dapat memahami tujuan masing-masing sehingga penerapan aturan tidak menimbulkan persoalan baru.
“Tujuan pemerintah biar tata niaga, tata kelola, dan tata waktu bisa tertata dengan baik,” pungkasnya.

