Insitekaltim, Sangatta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) memastikan menaati peraturan pemerintah pusat terkait sanksi pemecatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos bekerja selama 10 hari secara terus-menerus.
Hal tersebut ditegaskan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dalam Rapat Koordinasi Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kabupaten Kutai Timur, di Kantor Bupati Kutim, Rabu (6/7/2022).
“Kita akan ikut aturan pusat terkait pemecatan bagi PNS yang bolos kerja selama 10 hari berturut-turut. Tidak ada toleransi,” ujar Ardiansyah.
Aturan pemecatan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah pasal 11 Nomor 94 tahun 2021, dikuatkan dengan SE Menpan RB Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menpan-RB Tjahjo Kumolo.
Adapun poin pertama dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.
Poin dua berbunyi bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja juga dapat dijatuhi hukuman berupa pemecatan.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap peraturan pemerintah tersebut. Namun dalam penerapannya akan dilakukan berjenjang.
“Nanti kita lakukan berjenjang, termasuk akumulasi 28 hari atau tidak masuk maka akan dilakukan pemutusan,” tandasnya