
Insitekaltim,Sangatta – Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman dan seluruh anggota DPRD Kutai Timur dari berbagai fraksi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD-Perubahan 2023 Kabupaten Kutai Timur dalam Rapat Paripurna ke-2 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur, Jumat (8/9/2023).
Persetujuan bersama ini dituangkan dalam Berita Acara Persetujuan Bersama yang ditandatangani oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman, Ketua DPRD Kutai Timur Joni, Wakil Ketua I Asti Mazar Bulang, dan Wakil Ketua II Arfan. Disaksikan oleh 27 anggota DPRD Kutai Timur, unsur Forkopimda, serta beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Proses persetujuan ini adalah langkah penting dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023, yang merupakan landasan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“APBD merupakan instrumen kebijakan fiskal yang digunakan oleh Pemkab Kutim dalam melaksanakan fungsinya dengan cara mengatur pengeluaran, pendapatan dan pembiayaan daerah demi memenuhi tanggung jawab pemerintah di dalam mensejahterakan rakyatnya,” jelas Ardiansyah Bupati Kutim.
Pemkab Kutim juga mengapresiasi peran aktif pimpinan dan anggota DPRD Kutai Timur dalam proses pembahasan APBD-Perubahan 2023, atas masukan dan pendapat yang sejalan dengan fungsi legislatif.
“Pemkab Kutim menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kutim yang telah berperan aktif memberikan masukan, pendapat sejalan dengan fungsi legislatif yakni legislasi budgeting dan controlling terhadap postur APBD yang berorientasi kepada masyarakat,” ujar Ardiansyah.
Adapun rincian APBD-P 2023 antara lain, sektor pendapatan daerah Rp8,25 triliun, terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp272,5 miliar, pendapatan transfer Rp 7,4 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 539,56 miliar.
Sektor belanja Rp9,788 triliun, terdiri dari belanja operasional Rp 5,002 triliun, belanja modal Rp3,94 triliun, belanja tak terduga Rp20 miliar, dan belanja transfer Rp824,9 miliar.
Sektor pembiayaan penerimaan pembiayaan sebesar Rp1,57 triliun dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp46,5 miliar.
Persetujuan ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur dalam waktu selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah penandatanganan untuk mendapatkan pengesahan resmi.
Dengan persetujuan ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah mengambil langkah signifikan dalam memastikan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik untuk masyarakatnya di tahun 2023.

