Insitekaltim,Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menyebut ada 11 pengelola zakat resmi dan berizin di Kota Samarinda hingga April 2023.
Informasi ini perlu disampaikan guna memberi kepastian dan keamanan dana masyarakat agar tersalur secara legal dan tepat sasaran.
Ke-11 Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah mendapat izin itu adalah Lazis Muhammadiyah, LAZ NU, LAZ WIZ, LAZ Sahabat Yatim, LAZ Perwakilan BMA, LAZ Perwakilan Dhuafa, LAZ Rumah Zakat, LAZ IZI, LAZ Yatim Mandiri, dan LAZ Nurul Hayat.
Lembaga Amil Zakat tersebut sudah terdaftar di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur, yang artinya secara sah lembaga-lembaga ini dapat dipercaya masyarakat.
“Saya tegaskan hanya 11 lembaga pengelola zakat di Samarinda, selebihnya ilegal,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (18/4/2023) malam.
Menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 H, tentu umat muslim berlomba-lomba beramal, salah satunya lewat lembaga-lembaga amil zakat. Tapi tidak dipungkiri masih marak lembaga-lembaga yang tidak berizin melakukan aksinya di trotoar jalan.
Maka dari itu, Andi Harun berharap masyarakat tidak memberikan sedekahnya kepada mereka.
“Kalau kita biarkan sama halnya ini memanjakan mereka,” ujarnya.
Maka dari itu Andi Harun berharap, niat baik masyarakat memberikan bantuan sebaiknya diberikan ke lembaga-lembaga resmi agar niat bantuan itu menyasar tepat pada warga lain yang membutuhkan.
“Saya imbau masyarakat untuk bayar zakat khusus di Kota Samarinda pastikan hanya lewat 11 lembaga ini, karena selebihnya itu ilegal,” tandasnya.