Reporter: Akmal – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum (AMPPH) Kalimantan Timur menggelar aksi di depan Polresta Samarinda, menuntut aktivitas tambang ilegal ditindak.
“Adanya aktivitas tambang ilegal di Jalan Suryanata RT 17, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu yang berdampak pada kerusakan lingkungan,” kata koordinator aksi Dian saat menggelar aksi, Kamis (09/09/20210).
Ia mengatakan, adanya aktivitas penambangan yang diduga ilegal itu tidak tersentuh oleh aparat yang berwenang. Pemerintah dan aparat seolah-olah tutup mata dan telinga.
Dian menilai aparat penegak hukum seakan-akan memperparah praktik tambang ilegal tersebut, seakan-akan ada konspirasi besar yang membuat emas hitam hasil dari tambang ilegal bisa lolos dengan mudah.
Dia mengemukakan, berdasarkan data yang dihimpun AMPPH Kaltim melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kerugian negara akibat penambangan ilegal mencapai Rp 40 triliun per tahun.
Lanjut dia, belum lagi kerusakan lingkungan yang diakibatkan karena penambangan ilegal tidak memiliki tanggung jawab mereklamasi lahan bekas galian.
Menurutnya, dampak dari penambangan ilegal tersebut apabila turun hujan dapat dipastikan sejumlah kawasan di Kelurahan Bukit Pinang dan Air Putih kebanjiran. Karena sudah tidak ada tempat resapan air.
“Atas dasar keadilan dan penegakkan hukum maka kami dari AMPPH Kaltim meminta kepada jajaran Polresta Samarinda untuk mengusut tuntas dugaan illegal mining yang berada di wilayah Kelurahan Bukit Pinang,” tegas Dian.