Insitekaltim,Bontang – Bontang City Mal (BCM) yang telah beroperasi sejak 2022 lalu masih belum mengantongi Surat Layak Operasi (SLO) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina, saat melakukan interupsi di Gedung 3 Dimensi Kota Bontang, Selasa (28/11/2023).
Amir Tosina mengatakan manajemen BCM tidak bisa mendapatkan SLO jika persoalan limbah mal belum terselesaikan. Apalagi, limbah tersebut dikeluhkan warga RT 24 dan RT 25 Kelurahan Tanjung Laut lantaran diduga dibuang ke drainase permukiman hingga mengeluarkan aroma tak sedap.
“Bagaimana mau dapat SLO kalau persoalan limbah masih belum ditindaklanjuti. Yang terganggu bukan hanya pengunjung, melainkan warga juga. Kami kecolongan terhadap pengawasan ini,” ungkapnya.
Amir mengungkapkan, aroma limbah yang tak sedap berasal dari area parkir basemen BCM. Di lokasi tersebut terdapat parit yang memiliki lebar sekira 20 sentimeter dan memiliki kedalaman 5 sentimeter. Sedangkan, sedimen yang menumpuk melebihi diameter parit.
“Ketika air itu tumpah, otomatis endapan hitam di bawah itu naik. Nah itu yang membuat baunya muncul,” jelasnya.
Oleh sebab itu, ia meminta Manajemen BCM untuk segera menyelesaikan persoalan limbah baik di area parkir maupun di permukiman warga.
“Makanya kami beri waktu seminggu untuk menyelesaikan semua ini. Kalau tidak kami akan ambil tindakan tegas lainnya,” tegasnya.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Kerusakan dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Syapriyansah mengatakan bahwa pihaknya merekomendasikan kepada manajemen BCM untuk membuat drainase tertutup sementara waktu.
“Kami menyarankan manajemen BCM untuk mengolah air limbah menjadi sesuatu yang bermanfaat, sehingga tidak terbuang sia-sia,” tuturnya.
“Tugas kami hanya mengawasi dan merekomendasikan saja. Sebab, BCM itu di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” sambungnya.
Menjawab hal itu, manajer BCM Herdito mengatakan bahwa pihaknya sempat mengalami kendala teknis dalam mengelola limbah. Sehingga menimbulkan aroma tak sedap.
Mengenai air limbah, pihaknya mencoba mengolah air limbah dengan cara menyiramkan air limbah ke lahan.
“Kami tidak lagi membuang ke permukiman warga melainkan sudah kami manfaatkan,” pungkasnya.
Manajemen BCM memiliki tanggung jawab untuk mengelola limbah yang dihasilkan dari kegiatan operasional mal tersebut dengan baik. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Baku Mutu Limbah Domestik.
Peraturan tersebut mengatur bahwa limbah domestik dari kegiatan komersial, seperti mal, harus dikelola dengan cara pengolahan, pemanfaatan, atau penimbunan. Pengolahan limbah dapat dilakukan dengan cara fisika, kimia, atau biologi. Pemanfaatan limbah dapat dilakukan dengan cara diolah menjadi energi, pupuk, atau bahan baku lain. Sedangkan, penimbunan limbah hanya dilakukan sebagai upaya terakhir.
Komisi III DPRD Bontang telah memberikan teguran kepada manajemen BCM untuk segera menyelesaikan persoalan limbah. Hal ini penting dilakukan untuk mencegah terjadinya dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.