
Insitekaltim,Bontang – Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bontang 2024, Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang Amir Tosina ingatkan penegakan netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang III DPRD Kota Bontang pada Senin (12/8/2024) di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang. Amir Tosina mengingatkan Wali Kota Bontang Basri Rase untuk memastikan ASN tidak terlibat dalam politik praktis.
“Saya ingatkan kepada Wali Kota Bontang untuk memantau bagaimana para ASN tidak lagi ikut berpolitik praktis. Karena sudah beberapa tahun ada sanksi, tentu kalau ada lagi anggota ASN yang ikut ini harus diberikan sanksi juga. Jangan sampai segan-segan,” ujar Amir Tosina.
Politikus Partai Gerindra itu berharap, situasi politik di Kota Bontang dapat berlangsung dengan adil dan bebas dari pengaruh politik praktis ASN.
“Saya harap seluruh pihak dapat berkomitmen pada prinsip netralitas, untuk mendukung proses demokrasi yang sehat dan transparan,” harapnya.
Pemerintah Kota Bontang telah menerbitkan Instruksi Wali Kota Nomor 100.3.4.3/104/BKPSDM/2024 yang menegaskan, pentingnya netralitas ASN dan tenaga kontrak daerah (TKD) selama proses pemilihan.
Instruksi ini bertujuan memastikan seluruh ASN dan TKD mematuhi aturan yang berlaku, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Undang-undang tersebut mengatur berbagai larangan bagi ASN. Pasal 280 ayat 2, 3 dan 4 melarang ASN untuk ikut serta sebagai pelaksana atau tim kampanye pemilu, dengan pelanggaran terhadap ketentuan ini dianggap sebagai tindak pidana pemilu.
Selain itu, Pasal 282 melarang pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.