Insitekaltim,Bogor- Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Ali Mustafa Charlie (55), seorang buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Oleh Tim Tabur (Tim Tangkap Buronan),Rabu(31/8/2022).
Penangkapan tersangka itu sendiri, pada pukul 22:41 WIB di Jalan Komplek Perdagangan Blok D/4 RT.005/RW.002, Kampung Pondok Manggis, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Menurut Ketut Semudana Tim Tabur Kejaksaan Agung, mengamankan buronan Ali Mustafa Charlie, yang merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan kendaraan kegiatan sarana administrasi mobilitas pemerintah dari program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Tahun Anggaran 2010 dengan nilai anggaran sebesar Rp13.390.875.000,- (tiga belas miliar tiga ratus sembilan puluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 12/PID.TIPIKOR/2013/PN.SMDA, Terpidana Ali Mustofa Charlie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan serta denda sebesar Rp50.000.000,subsidiair kurungan 2 (dua) bulan.
“Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan,ia tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Ketut Semudana, dalam siaran persnya.
Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan dibawah menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, untuk dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran harus dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.