Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Soft Launch Relationship, Cara Anak Muda Menjaga Privasi di Media Sosial

    July 25, 2026

    Lewat Drag Bike, Seno Aji Ingin Balap Liar Beralih ke Lintasan Resmi

    July 25, 2026

    Kubar Kurang 49 Guru PAI, DPRD Minta Kejelasan Kewenangan

    July 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Samarinda»Aksi Galang Dana Dibubarkan, Satpol PP Tegaskan Soal Zona Larangan
    Samarinda

    Aksi Galang Dana Dibubarkan, Satpol PP Tegaskan Soal Zona Larangan

    SittiBy SittiJuly 14, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Satpol PP Kota Samarinda Anis Siswantini
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Viral di media sosial, aksi galang dana yang dilakukan sekelompok mahasiswa di Simpang 4 Lembuswana, Samarinda, dibubarkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Minggu sore, 13 Juli 2025.

    Pembubaran ini menuai pro dan kontra publik lantaran aksi tersebut ditujukan membantu korban kebakaran di Kabupaten Mahakam Ulu.

    Kepala Satpol PP Kota Samarinda Anis Siswantini menjelaskan tindakan tersebut dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan keselamatan lalu lintas, bukan untuk melarang bentuk solidaritas mahasiswa.

    “Lokasi mereka berada di perempatan lampu merah yang sangat padat. Situasi ini berisiko bagi keselamatan mahasiswa dan pengguna jalan. Titik itu juga sudah ditetapkan sebagai zona larangan aktivitas,” ucap Anis, Senin, 14 Juli 2025 usai mengikuti Apel Operasi Patuh Mahakam 2025 di Mako Polresta Samarinda.

    Zona larangan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Papan larangan berwarna oranye telah terpasang di area tersebut untuk memperingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas seperti mengamen, meminta sumbangan, maupun berdagang.

    “Kami tidak membeda-bedakan siapa pun. Baik mahasiswa, pedagang, atau pengamen, semua aktivitas dilarang di titik itu. Kami hanya meminta mereka bergeser ke lokasi lain yang aman,” ujar Anis.

    Saat itu lalu lintas di kawasan simpang Lembuswana sangat padat, bertepatan dengan waktu menjelang azan magrib dan dekat masjid. Kondisi ini dinilai tidak tepat dari segi waktu maupun lokasi.

    “Kami menghargai niat baik mereka, tapi tetap harus sesuai prosedur dan tidak membahayakan. Silakan galang dana, tapi pilih tempat yang aman,” tambahnya.

    Anis juga mengimbau agar masyarakat menyalurkan bantuan melalui jalur resmi. Pemerintah kota sudah menyediakan mekanisme melalui perangkat daerah seperti kelurahan atau kecamatan untuk membantu warga terdampak bencana.

    “Kalau memang ingin membantu korban kebakaran, bisa koordinasi dengan kelurahan atau kecamatan. Pemkot sudah punya jalurnya, jadi tidak perlu turun ke jalan,” jelasnya.

    Soal izin kegiatan, Anis menekankan pihak Satpol PP hanya bertugas menegakkan aturan sesuai perda dan tidak mengurus perizinan.

    “Kami tidak menghambat niat baik, tapi ketertiban harus dijaga,” katanya.

    Anis mengajak masyarakat dan media mendukung upaya bersama menjaga ketertiban dan keselamatan. Semangat solidaritas diharapkan tetap berjalan, namun harus dilakukan melalui cara yang sesuai aturan agar tidak menimbulkan risiko bagi siapa pun.

    “Silakan berbuat baik, bantu siapa saja, tapi di tempat yang aman. Jangan di tengah jalan yang rawan kecelakaan,” tukasnya.

    Anis Siswantini Satpol pp Zona Larangan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    150 Anak Jadi Tersangka Narkoba dalam 10 Bulan, BNN Dorong Penguatan Rehabilitasi

    July 20, 2026

    Rooftop Pasar Pagi Bakal Jadi Kafe Panorama Sungai Mahakam

    July 19, 2026

    42 Calon Paskibraka Samarinda Digembleng Disiplin, Integritas, dan Jiwa Bela Negara

    July 17, 2026

    Kemiskinan Samarinda Turun, Serapan Anggaran Dinsos Baru 31 Persen

    July 15, 2026

    BUMRT Bakal Kelola Kandang Anti Bau, Varia Niaga Siapkan Model Bisnis dan Pendampingan

    July 14, 2026

    Gandeng Distributor Grosir, Bazar Sekolah Samarinda Ulu Permudah Wali Murid Penuhi Kebutuhan Sekolah

    July 10, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Soft Launch Relationship, Cara Anak Muda Menjaga Privasi di Media Sosial

    R’syaJuly 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Di tengah kemudahan membagikan berbagai momen kehidupan melalui media sosial, sebagian anak…

    Lewat Drag Bike, Seno Aji Ingin Balap Liar Beralih ke Lintasan Resmi

    July 25, 2026

    Kubar Kurang 49 Guru PAI, DPRD Minta Kejelasan Kewenangan

    July 25, 2026

    Genjot Pertumbuhan UMKM, DPPKUKM Kaltim Cetak 50 Wirausaha Baru Tahun Ini

    July 25, 2026

    Kasus Tertinggalnya Kawat Medis Pada Pasien, Dinkes Dorong Perbaikan Tata Kelola Pelayanan

    July 25, 2026
    1 2 3 … 3,239 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.