Insitekaltim,Balikpapan – Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menilai kabupaten dan kota perlu melakukan evaluasi mengenai izin perusahaan perkebunan yang belum melakukan penanaman sesuai tenggat yang ditentukan.
“Saya ingin pemprov melakukan langkah-langkah penilaian secara objektif dan disampaikan ke kabupaten/kota terkait perusahaan perkebunan yang belum menanam,” kata Pj Gubernur Akmal Malik pada Senin (15/7/2024) saat menghadiri Rakor Perkebunan Se-Kaltim di Hotel Gran Senyiur Balikpapan.
Dirinya menjabarkan bahwa pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kaltim mengalokasikan 3,4 juta hektare lahan untuk perkebunan. Sebanyak 2,1 juta hektare lahan itu sudah terdistribusi kepada pemegang izin usaha perkebunan (IUP) sebanyak 340 IUP di kabupaten/kota.
“Yang sudah ditanam baru seluas 1,3 juta hektare. Jadi ada gap lahan 1,1 juta hektare yang belum dimanfaatkan pemegang IUP,” sebutnya.
Karena itu Pj Gubernur meminta kabupaten/kota melakukan evaluasi karena meskipun perusahaan sawit pemegang IUP telah mengantongi izin tetapi belum melakukan penanaman sesuai aturan maka perlu intervensi yang tepat untuk menangani.
Akmal juga menyebutkan bahwa ketidaksesuaian data perizinan dengan data pengelolaan mungkin saja dipengaruhi berbagai faktor sehingga perlu diperhatikan. Namun jika dalam situasinya tidak memungkinkan maka izin lahan lebih baik dicabut.
“Mungkin karena kemampuan produksi atau masuk areal konservasi atau hal lain. Ini yang perlu dievaluasi. Kalau tidak bisa ya dicabut,” kata Akmal.
Selanjutnya Akmal Malik juga memaparkan produksi perkebunan terutama sawit di Kaltim cukup besar TBS mencapai 20,7 juta, CPO 4,5 juta per tahun. Sektor sawit juga mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 168 ribu jiwa.
“Prospek sawit sangat bagus, tetapi masih bisa kita optimalkan sebenarnya,” kata Akmal.
Menurutnya persoalan di sektor perkebunan yang sering terjadi adalah mengenai tanggung jawab masing-masing pihak melaksanakan kewenangannya dengan baik. Selama ini perizinan menjadi kewenangan kabupaten/kota dan provinsi hanya melakukan penilaian apakah usaha perkebunan itu sudah dilakukan dengan baik atau belum.
“Saya juga minta petugas penilai usaha perkebunan memanfaatkan teknologi, misal penggunaan drone maupun citra satelit,” pinta Akmal.