Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bangunan Terdampak Penataan Sungai Berpeluang Dapat Ganti Untung

    Juni 9, 2026

    Kejari Samarinda Dalami Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemkot di Palaran

    Juni 9, 2026

    Gandeng Kejari Pemkot Samarinda Telusuri Dugaan Pemanfaatan Ilegal Lahan 30 Hektare di Palaran

    Juni 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Akmal Optimis Masalah Kampung Sidrap Selesai
    Diskominfo Kaltim

    Akmal Optimis Masalah Kampung Sidrap Selesai

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaAgustus 21, 2024Updated:Agustus 21, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Jakarta – Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik mengungkapkan sangat optimis mampu selesaikan permasalahan terkait Kampung Sidrap antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan Pemerintah Kota Bontang.

    Teks: Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik

    “Insyaallah, secara umum kita meyakini permasalahan Kampung Sidrap bisa selesai melalui pendekatan musyawarah mufakat,” tegas Akmal Malik usai menghadiri Sidang Pleno Perkara Nomor 10/PPU-XXII/2024 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang, Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan kabupaten Malinau Kabupaten Kutai Barat Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang, Ruang Sidang Pleno, Lantai 2, Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (21/8/2024).

    Akmal Malik menjelaskan masalah Kampung Sidrap di Desa Martadinata Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur sudah berjalan di MK dengan sidang pleno yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo serta para wakil ketua MK, dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, seperti Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, pengacara (pemohon) dari Kota Bontang dan Pemerintah Provinsi Kaltim.

    Hanya saja, kata Akmal, pada sidang pleno itu Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah tidak hadir. Pihaknya berharap sidang pleno selanjutnya Bupati Edi Damansyah akan turut hadir.

    Dalam Sidang Pleno Perkara Nomor 10/PPU-XXII/2024, baik ketua MK dan wakil ketua MK menyarankan Pemprov Kaltim bisa menyelesaikan secara musyawarah dengan menghadirkan pihak terkait.

    “Kita optimis bisa menyelesaikan permasalahan Kampung Sidrap dengan tetap merujuk pada Permendagri Nomor 141 terkait batas desa,” imbuhnya.

    Pada sidang ini Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman selaku pihak terkait, diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan terkait perkara yang disidangkan.

    Setelah itu, Ketua MK Suhartoyo memberikan kesempatan kepada para wakil ketua untuk menanggapi keterangan yang telah disampaikan Pj Gubernur Kaltim maupun Bupati Kutai Timur.

    Sebagai informasi, sidang pleno ini akan dilanjutkan pada 2 September 2024 mendatang.

    Akmal Malik Kampung Sidrap Pemkot Bontang
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Kabar Gembira, Ribuan Rumah di Bontang Dapat Sambungan Listrik Gratis 900 Watt

    Mei 29, 2026

    Rudy Mas’ud Pastikan Segiri Bisa Dipakai Borneo FC Berlaga di Kancah Asia

    Mei 18, 2026

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Mei 15, 2026

    Latsar CPNS Kutim Ditutup dengan Pesan Ketangguhan

    Mei 15, 2026

    IKAMBA Kaltim Resmi Dilantik, Seno Aji Soroti Peran Strategis Warga Manggarai Barat

    Mei 15, 2026

    Temindung Creative Hub Jadi Motor Baru Ekraf Kaltim, Rindekrafda 2026–2030 Disiapkan

    Mei 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Bangunan Terdampak Penataan Sungai Berpeluang Dapat Ganti Untung

    SittiJuni 9, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Warga yang terdampak penataan kawasan sempadan sungai di Samarinda berpeluang mendapatkan kompensasi…

    Kejari Samarinda Dalami Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemkot di Palaran

    Juni 9, 2026

    Gandeng Kejari Pemkot Samarinda Telusuri Dugaan Pemanfaatan Ilegal Lahan 30 Hektare di Palaran

    Juni 9, 2026

    Jogging Usai Hujan Jadi Favorit Banyak Orang, Ini Alasannya

    Juni 9, 2026

    Jangan Lupakan Budaya di Tengah Gempuran Gadget

    Juni 9, 2026
    1 2 3 … 3,133 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.