Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Akibat Debitur Fiktif Rp1,3 Miliar, Kepala Cabang Perusahan Finance di Bontang Ditangkap Polisi
    Daerah

    Akibat Debitur Fiktif Rp1,3 Miliar, Kepala Cabang Perusahan Finance di Bontang Ditangkap Polisi

    AdminBy AdminFebruari 1, 202101 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Angel – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Bontang – Kepolisian Resor (Polres) Kota Bontang meringkus seorang tersangka penggelapan uang dengan total nilai mencapai Rp1,3 miliar berinisial RH (32). Tersangka merupakan kepala cabang di sebuah perusahaan finance yang berkantor di Jalan S Parman, Bontang Barat.

    Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi mengatakan bahwa pelaku RH diringkus oleh Tim Rajawali pada Minggu, (31/1/2021), sekira pukul 00.10 Wita di Jalan Bhayangkara Bontang Utara.

    Kasat Reskrim Iptu Asriadi membeberkan bahwa awal mula pengungkapan kasus tersebut lantaran pimpinan cabang Samarinda melakukan audit di perusahaan cabang Bontang.

    Iptu Asriadi menjelaskan saat pelaksanaan audit internal yang memakan waktu 12 hari, ditemukan beberapa debitur fiktif. Akhirnya temuan itu dilaporkan ke Polres Bontang.

    Sementara itu Kanit Reskrim Polres Bontang Ipda Probo Suja Samhari, menambahkan bahwa tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan Tim Rajawali Polres Bontang.

    “Kami sudah memeriksa saksi-saksi, dalam pengungkapan kasus ini, dan masih dalam tahap pengumpulan barang bukti,” ungkapnya.

    Atas kejadian tersebut RH dijerat pasal 263 atau 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    FKUB Kaltim Dorong Pengurus Baru Samarinda Jadi Percontohan Kerukunan

    Agustus 11, 2026

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Ratu ArifanzaAgustus 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda mencatat adanya peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan…

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026

    Prabowo Respons Kebutuhan Sumsel, 500 Sumur Bor dan APD Disiapkan

    Agustus 25, 2026
    1 2 3 … 3,297 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.