Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Samarinda Harus Lebih Kreatif Tingkat PAD, Tanpa Membebani Masyarakat

    Agustus 11, 2026

    Kaltim Baru 56 Persen Temukan Kasus TBC, Dinkes Dorong 1.033 Desa Jadi Desa Siaga

    Agustus 11, 2026

    BAZNAS Kaltim Himpun Rp19,05 Miliar hingga Juli 2026, Zakat Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Mustahik

    Agustus 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Agusriansyah Ridwan Soroti SPMB, Regulasi Harus Sentuh Substansi dan Keadilan
    DPRD Kaltim

    Agusriansyah Ridwan Soroti SPMB, Regulasi Harus Sentuh Substansi dan Keadilan

    EkhaBy EkhaJuni 10, 2025Updated:Juni 28, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Agusriansyah Ridwan mengkritisi sistem penerimaan murid baru (SPMB) yang dinilai belum menyelesaikan akar persoalan pendidikan di daerah.

    Kritik tersebut pun disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur yang membahas persiapan SPMB tahun pembelajaran 2025/2026 di Gedung E DPRD Kaltim pada Selasa, 10 Juni 2025.

    Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ini menekankan bahwa paradigma berpikir dalam menyusun sistem pendidikan tidak bisa semata-mata berorientasi pada pola teknis semata, melainkan harus menyentuh pada aspek mendasar dan filosofis dari tujuan pendidikan nasional.

    “Dua poin substansi ini harus menjadi dasar kerangka berpikir kita untuk berbicara soal SPMB. Yang kita diskusikan jangan hanya pola dan sistemnya, tetapi harus menyentuh substansinya,” tutur Agusriansyah kepada insitekaltim.

    Agusriansyah merujuk pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang secara eksplisit menyebutkan tujuan negara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa dalam batang tubuh konstitusi, Pasal 31 secara jelas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan.

    Dalam konteks implementasi regulasi, Agusriansyah mengingatkan bahwa kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak serta-merta wajib dilaksanakan secara absolut. Menurutnya, terdapat klausul yang menegaskan bahwa regulasi tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

    “Kalau masih menyisakan ketidakadilan dan ketidakmanusiaan dalam sisi pelaksanaannya, maka kita harus membutuhkan turunan aturan yang memenuhi semua kepentingan untuk pemenuhan aspek keadilan,” tegas Agusriansyah.

    Ia menilai bahwa persoalan over kapasitas ruang belajar tidak seharusnya dijadikan dalih untuk membenarkan sistem yang tidak berpihak pada keadilan. Dalam banyak kasus, Agusriansyah menemukan fakta bahwa terdapat wilayah yang secara kapasitas ruang belajar sudah memadai, namun tetap menimbulkan persoalan lantaran peserta didik harus menempuh jarak yang jauh hanya karena ketentuan zonasi.

    “Kita bisa lakukan pembaharuan terhadap Peraturan Gubernur atau Perda terkait penerimaan siswa baru, ini kan berkelanjutan terus,” sebutnya.

    Ia juga menyoroti perlunya kebijakan pendidikan di Kalimantan Timur yang dirancang dengan pendekatan khas lokal. Menurutnya, tidak semua kebijakan dari pusat dapat serta-merta diterapkan di daerah yang memiliki kondisi geografis, infrastruktur, dan kepadatan penduduk yang berbeda.

    Lebih jauh, Agusriansyah menekankan bahwa pembangunan sarana dan prasarana pendidikan yang representatif serta peningkatan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Kalimantan Timur harus menjadi prioritas. Dengan demikian, tidak ada lagi kecenderungan masyarakat memilih sekolah-sekolah tertentu karena ketimpangan mutu.

    Selain itu, menurutnya, aspek aksesibilitas tidak boleh diabaikan dalam penyusunan kebijakan pendidikan.

    “Dekat jauh itu tidak jadi masalah sebenarnya, tetapi fasilitas seperti bis sekolah, jalannya bagus. Ini yang harus kita pikirkan dari pada kita berkutat soal sistem penerimaannya,” kata Agusriansyah.

    Ia menambahkan, indikator yang digunakan oleh Kementerian Pendidikan dalam menyusun regulasi kemungkinan besar didasarkan pada kondisi perkotaan yang tidak selalu relevan dengan situasi di daerah lain. Oleh karena itu, perlu ada fleksibilitas dalam penerapannya di tingkat daerah, dengan menyesuaikan pada kebutuhan dan tantangan lokal. (Adv)

    Agusriansyah Ridwan DPRD Kaltim SPMB 2025
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ekha

    Related Posts

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Hasanuddin Mas’ud Bongkar Potensi PAD Kaltim dari Pajak Alat Berat hingga Air Permukaan

    Agustus 10, 2026

    Hak Angket Gubernur Kaltim Masih Menggantung, DPRD Belum Jadwalkan Pembahasan

    Agustus 3, 2026

    Sekolah Masih Menumpang, DPRD Kaltim Minta Anggaran Pendidikan Fokus Tuntaskan Infrastruktur

    Juli 27, 2026

    APBD Dinilai Tak Sanggup Biayai Jembatan Kudungga, Pemerintah Harus Kejar Dana APBN

    Juli 22, 2026

    TKD Kaltim Anjlok, Kepala Daerah Harus Bersatu Tagih Hak ke Pemerintah Pusat

    Juli 21, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Samarinda Harus Lebih Kreatif Tingkat PAD, Tanpa Membebani Masyarakat

    Nur AjijahAgustus 11, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Di tengah tekanan fiskal dan proyeksi penurunan pendapatan daerah, Pemerintah Kota (Pemkot)…

    Kaltim Baru 56 Persen Temukan Kasus TBC, Dinkes Dorong 1.033 Desa Jadi Desa Siaga

    Agustus 11, 2026

    BAZNAS Kaltim Himpun Rp19,05 Miliar hingga Juli 2026, Zakat Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Mustahik

    Agustus 11, 2026

    Kejurkot Basket Samarinda 2026 Usai, Perbasi Tegaskan Pembinaan Atlet Tak Boleh Berhenti

    Agustus 11, 2026

    Andi Harun Ajak Hasanuddin Mas’ud Belajar APBD: Saya Terangkan dengan Bahasa Bayi

    Agustus 11, 2026
    1 2 3 … 3,272 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.